Luwu Timur, batarapos.com – Mantan Kepala Desa Pattengko Ir. Wellem Sinnen yang ditahan Cabang Kejaksaan Negeri Wotu sempat menerima surat bebas temuan dari Inspektorat Luwu Timur saat kembali maju sebagai Calon Kades pada tahun 2021.
Wellem Sinnen ditahan Cabjari Wotu pada tanggal 29 September 2022 lalu, atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa di Desa Pattengko Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2017-2019, dengan kerugian negara sebesar Rp. 488.354.225,- (Empat Ratus Juta Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).
Soal adanya surat bebas temuan dari Inspektorat Luwu Timur sebagai syarat mantan Kepala Desa Pattengko untuk kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, Kepala Inspektorat Luwu Timur mengaku sudah melakukan audit di Desa tersebut.
Kepada batarapos.com, Kepala Inspektorat Luwu Timur Salam Latief, S.H,. M.Si mengatakan bahwa setelah dilakukan audit, memang ada beberapa temuan di Desa Pattengko yang jumlahnya hanya puluhan juta, namun temuan itu sudah dikembalikan.
” Benar ada surat bebas temuan yang dikeluarkan untuk mantan Kades Pattengko, itu setelah dilakukan audit terdapat beberapa temuan, namun hasil temuan dikembalikan semua saat itu, yang nilainya puluhan juta,” Kata Kepala Inspektorat kepada batarapos.com, Rabu (12/10/22).
Mengenai temuan penyelidikan dan penyidikan Cabjari Wotu, Salam Latief mengaku bahwa timnya saat melakukan audit ada keterbatasan waktu sehingga tidak dapat menjangkau secara keseluruhan.
Temuan Cabjari Wotu merupakan temuan baru setelah penyelidikan, pihak Inspektorat berdalih bahwa hasil temuan Cabjari tersebut bukan temuan yang pernah diaudit oleh Inspektorat.
” Jadi temuan dari kejaksaan itu temuan baru yang kami tidak audit proyek itu, karena kita ada keterbatasan waktu, nanti setelah ada temuan dari kejaksaan baru kami audit lagi,” Ucap Kepala Inspektorat.
Mantan Kepala Desa Pattengko saat ini sudah ditahan di Rutan Klas II Masamba berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu Nomor: Print-02/P.4.36.8/Fd.1/09/2022 tanggal 29 September 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober.
Tim batarapos.com