21 September 2024, 3:29 am

Ditarget 17 Ribu Sasaran Vaksin, Camat Bengo Gandeng 9 E-Warong


Bone, batarapos.com – Pemerintah Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, terus menggalakkan program vaksinasi Covid19 diwilayah kerjanya hingga menjelang akhir Desember 2021.

Hal ini ditegaskan Camat Bengo, Andi Rahmatullah, S. STP. M. Si saat pertemuan diaula kantor kecamatan Selasa kemarin (2 desember 2021)  bersama para agen Branch Banking Bank Mandiri yang dihadiri lansung oleh Kapolek Bengo, Iptu Andi Jalaluddin, S. Sos

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) A. Arman, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Sekertaris Kecamatan Bengo, Idil Adha A. Passamula, Kepala Upt Puskesmas Koppe Mansur SKM.

Andi Rahmatullah menuturkan, langkah ini sebagai bentuk upaya pemerintah kabupaten Bone terlebih khususnya sendiri bisa mencapai heard Immunity 70 persen sesuai target.

Jadi target ini bukan seterusnya, melainkan hanya sampai bulan Desember 2021 saja, Kita di kecamatan bengo ditarget 400 lebih per hari sasaran vaksin per desa”, cetus Andi Rahmatullah.

Camat Bengo akui, sasaran program vaksinasi diwilayah kerjanya masih jauh dari target yakni 17 ribu sasaran, untuk itu ia sangat berharap semua element terlebih para E warong untuk bisa berpartisipasi dalam mensukseskan program ini.

Dalam waktu dekat ini tambah Andi Rahmatullah, pihak pemerintah kecamatan bakal memasang baliho ditempat pendistribusian E Warong untuk menginformasikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mengikuti vaksinasi.

Sesuai tindak lanjut peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (Covid19).

Pasal 13A poin 4 dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid19 sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/ atau c. c. Denda.

Kemarin ada isu yang mengatakan bahwa ini vaksin berbahaya, namun itu saya tepis dan selama kita melakukan vaksinasi di kecamatan bengo alhamdulillah belum ada satu orang pun yang melapor bahwa mengalami sakit atau apa setelah divaksin”, tandas Camat Bengo, Andi Rahmatullah, S. STP. M. Si.

Tim batarapos.com/Yusri

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan