Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Rekapitulasi penghitungan surat suara ditingkat kecamatan Malili yang sudah berlangsung selama 9 hari di gedung Simpuru Siang belum juga selesai.
Rekapitulasi yang berlangsung kembali terhambat saat giliran TPS 01 Kelurahan Malili ditemukan 3 Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak diberikan hak pilihnya untuk memilih Caleg Kabupaten.
Padahal ketiga pemiih itu ber KTP kelurahan Malili, saat ditemukan, seluruh saksi Parpol yang hadir di rekapan kecamatan Malili melayangkan protes untuk membuka kotak suara, hasilnya ditemukan ketiga pemilih tersebut tidak diberikan kertas suara untuk memilih Caleg dapil Satu Malili – Wasuponda yang hanya diberikan dua surat suara saat akan mencoblos yaitu surat suara Capres dan DPD.
Atas kejadian ini PPK yang memimpin rapat penghitungan surat Suara tidak dapat berdaya akibat mendapat protes keras dari seluruh saksi Parpol.
Ketua DPD 2 Partai Golkar Luwu Timur Aripin saat dikonfirmasi dengan tegas menyatakan kasus ini harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sebab kejadian ini sama saja menghilangkan hak pilih masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya.
” Ini tidak dapat dibiarkan dan Partai Golkar beserta seluruh parpol peserta pemilu juga tidak tinggal diam menyikapi kondisi ini,” tegas Aripin.
Hingga berita ini diturunkan, perhitungan surat suara TPS 01 Kelurahan Malili belum dapat dilanjutkan, sementara pihak Bawaslu saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan koordinasi dan permintaan keterangan pihak-pihak terkait.