27 Juli 2024, 8:16 am

Dokter Umum di Puskesmas Burau Mengundurkan Diri, Ini Masalahnya !

Luwu Timur, batarapos.com – Jadi perbincangan di media sosial Facebook terkait isu pengunduran diri salah satu dokter umum tenaga upah jasa Puskesmas (PKM) Burau (dr. Hasmia Muslimin).

Isu pengunduran diri dr. Hasmia Muslimin atau yang akrab disapa dr. Mia tersebut sangat dikeluhkan masyarakat Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, pasalnya, saat ini tersisa satu orang dokter umum diwilayah Kecamatan Burau, dengan wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang banyak.

Isu pengunduran diri dr. Mia itu dibenarkan Suster Erna tak lain adalah ibu kandung dr. Mia.

Dikonfirmasi via handpone, suster Erna membenarkan hal tersebut, ia menjelaskan bahwa surat pengunduran diri dr. Mia telah serahkan ke ruang Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur, Jumat (13/9/19) lalu.

“Iya benar, dokter Mia sudah masukkan surat pengunduran dirinya ke Dinas Kesehatan hari Jumat lalu” Ungkap Suster Erna.

Diceritakannya bahwa niat pengunduran diri anaknya itu disaat dia dan anaknya (dr. Mia) mengajukan izin ke Kepala Puskesmas (Kapus) Burau, untuk mengantar suaminya atau ayah kandung dr. Mia ke kota Makassar untuk berobat.

Menurutnya, saat mengajukan izin, Kapus tidak memberi izin melainkan diarahkn langsung ke Dinas untuk meminta izin.

“dokter Mia minta izin ke Kapus, karena kami mau antar bapaknya ke Makassar untuk berobat, tapi Kapus tidak kasi, malahan diarahkan ke Dinas untuk minta izin, kami rasa sudah tidak adil, karena biasanya ada juga yang minta izin sampai berminggu-minggu Kapus kasi izin, kenapa kami tidak boleh” Kata Suster Erna.

Terpisah, Kepala Puskesmas Burau (Nurhapiah Hafid) juga dikonfirmasi melalui celulernya, mengatakan bahwa soal informasi pengunduran diri dr. Mia itu belum diketahuinya.

Soal permohonan izin dr. Mia itu dibenarkannya, namun pemberian izin yang lebih dari sehari kata Nurhapiah Hafid itu bukan kewenangannya melainkan kewenangan Dinas, sehingga ia mengarahkan yang bersangkutan menghadap langsung ke Dinas.

“Kalau mengundurkan diri itu saya belum tahu, kalau dokter Mia dan suster Erna minta izin ke saya iya pernah, itu dia menghadap hari Kamis kemarin, tapi kembali saya jelaskan bahwa memberi izin lebih dari sehari apa lagi satu minggu itu bukan kewenangan saya, tapi kewenangan Dinas, makanya saya arahkan ke Dinas” Kata Nurhapiah Hafid.

Diketahui, wilayah Kecamatan Burau terbagi 18 Desa, yang seharusnya ditangani minimal empat dokter umum, namun saat ini pasca pengunduran diri dr. Mia Muslimin tersisa satu dokter umum, yang sebelumnya terdapat tiga dokter umum dan dua dokter gigi. (HS).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan