Luwu Timur, batarapos.com – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Standar Operasional dan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha, di Aula DPMPTSP, Senin (28/08/2023).
Kegiatan ini dibuka langsung Kepala DPMPTSP, Andi Habil Unru serta dihadiri Kepala OPD Lingkup Pemerintah Lutim, Manajemen PT. Vale, Tim Teknis, Globalindo Pronetwork, Yanwar Bumulo sekaligus narasumber serta para pelaku UMKM.
Dalam sambutannya, Andi Habil Unru mengatakan bahwa, konsultasi publik terkait dengan penyelenggara perizinan berusaha, proses pembuatan SOP akan diprogramkan tahun ini.
” Kami dari PTSP berharap semoga SOP yang kami buat ini bisa terlaksana dengan baik dengan dukungan kita semua terutama dari teman-teman OPD maupun tim teknis,” terang Andi Habil.
Sementara Yanwar Bumulo selaku narasumber menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana standar pelayanannya itu sebelum ditetapkan wajib untuk dipublikasi, di diskusikan dalam bentuk forum konsultasi publik.
” Untuk itu, hanya ada dua jenis perizinan yakni, perizinan berusaha dan perizinan non berusaha, serta hanya dua pelaksanaan yang ada di SOP terkait dengan perizinan berusaha yaitu kepala bidang dan kepala dinas,” kata Yanwar Bumulo.
” Jadi di SOP ini tidak menggambarkan hubungan antara pelaku usaha atau pemohon dengan instansi karena semuanya diakses melalui sistem OSS, sehingga instansi teknis atau tim teknis yang telah memvalidasi permohonan perizinan berusaha di sistem OSS maka barulah SOP mulai berjalan di PTSP,” jelasnya.
Sumber : Humas/Kominfo-sp