18 Agustus 2025, 2:55 pm

DPO Polsek Wara Kota Digelandang Ke Ruang Lidik

Palopo, batarapos.com – Seorang pemuda tanggung benama Muhammad Ashari Pratama alias Ari (20) mengakhiri pelariannya, setelah menjadi Daftar Pencaharian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Wara Kota Palopo.

IPDA A. Akbar yang memimpin jalannya penangkapan tersangka Ari (20) berawal dari pelaku melakukan pencurian Helm, sekitar pukul 23.45 Wita pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Wara.

Setelah di introgasi, dihadapan polisi tersangka Ari juga mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan alias pemerkosaan terhadap se seorang sebut saja Cece.

“Tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan pemerkosaan, Ari diketahui tinggal di jalan Gunung Jati, Kelurahan Tamarundung, Kecamatan Wara Barat kota Palopo, saat ini ditahan di hotel Prodeo Polsek Wara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Panit 2 Polsek Wara Kota.

Berdasarkan laporan polisi korban pemerkosaan, dengan inisial Au If, Nomor LPB/ 23 / III / YAN.2.5 / 2019 / SPKT, tanggal. 23 Maret 2019, tempat kejadian di jalan Lingkar, kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan