Liputan : Rudini
Jakarta, batarapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali meminta dukungan Komisi II DPR RI untuk mempercepat pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele, setelah seluruh persyaratan teknis, administratif, dan kajian akademik dinyatakan terpenuhi serta telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtera Banong dan Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola di Ruang VVIP Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki, SE. menegaskan bahwa pembentukan kecamatan baru di wilayah kepulauan merupakan kebutuhan mendesak guna mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
“ Seluruh dokumen persyaratan pembentukan kecamatan telah kami penuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah disampaikan ke Kemendagri. Kami berharap Komisi II DPR RI dapat memberikan dukungan agar proses ini segera ditindaklanjuti, ” ujar Herdianto.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtera Banong menyatakan bahwa Komisi II pada prinsipnya mendukung pembentukan kecamatan baru, sepanjang seluruh ketentuan teknis dan kajian telah dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“ Komisi II DPR RI mendukung pemekaran kecamatan sepanjang telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan kajian sesuai regulasi yang berlaku. Aspirasi DPRD Morowali ini akan kami tindak lanjuti, ” kata Bahtera.
Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, yang juga mantan Gubernur Sulawesi Tengah, menilai pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“ Saya sudah beberapa kali mengunjungi wilayah kepulauan ini. Dengan kondisi geografis yang terpisah, pemekaran kecamatan akan meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pemenuhan pelayanan masyarakat, ” ujar Longki.
Baik Bahtera maupun Longki menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat Morowali tersebut akan segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada kesempatan pertama.
Secara regulasi, pembentukan kecamatan ini telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang mengatur persyaratan dasar kewilayahan, jumlah penduduk, luas wilayah, rentang kendali pelayanan, serta kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemekaran kecamatan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah dengan karakteristik geografis khusus seperti kepulauan.
Rombongan DPRD Morowali yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri atas Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki, SE., Wakil Ketua DPRD Ihwan Moh. Thaiyeb, ST., Ketua Komisi I DPRD Yopi, ST., Wakil Ketua Komisi II DPRD Lukman Hanafi., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Morowali Tahir, SE., M.Adm.SDA., Sekretaris DPRD Morowali Husban Laonu, S.P., M.Si., serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Morowali Dr. Wahyudin Abd. Wahid, SH., MH.
Pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan bagi masyarakat kepulauan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.













