14 Juni 2025, 10:58 am

DPRD Morowali Utara Gelar RDP, Bahas Pengusulan NIP dan SK Pegawai PPPK Tahun 2024

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak eksekutif yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Morowali Utara, Rabu 4 Juni 2025.

Rapat ini digelar sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya menyikapi persoalan dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I tahun 2024.

Dalam undangan resmi yang ditandatangani pimpinan DPRD Kabupaten Morowali Utara, RDP ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.

Agenda tersebut digelar menyusul adanya pertanyaan yang muncul di tengah masyatakat yang mempertanyakan tentang penandatanganan SK dan TMT tahap 1 apakah akan disamakan waktunya dengan tahap 2.

Ketua komisi 1 DPRD Morowali Utara, Arief Ibrahim mengatakan bahwa pada prinsipnya PPPK tahap pertama akan menjadi prioritas untuk proses Pengusulan NIP dan SK Pegawai PPPK maupun tanggal mulai tugas nya.

” Adapun hasil dari RDP ini adalah PPPK tahap pertama akan menjadi prioritas untuk proses Pengusulan NIP dan SK Pegawai PPPK maupun tanggal mulai tugas nya. Dan tahap PPPK tahap 2 mengikut setelah tahap 1,” Kata Arief saat dikonfirmasi.

Adapun yang kedua adalah tentang kontrak PPPK dari Pemda Morut akan sama seperti tahun- tahun sebelumnya yakni selama 5 tahun.

” Kontrak 5 Tahun tetap ada, 1 tahun untuk masa orientasi, ” Tambahnya.

Dia menghimbau para PPPK untuk bersabar menunggu proses pengurusan administrasi dari BKPSDM.

” Kami harap teman-teman bersabar menunggu proses administrasi selesai. Karena sekalian kami menginformasikan bahwa memasuki 2025 ini seperti yang kita ketahui bersama ada Inpres dari Presiden terkait hal efisiensi anggaran,” Kata Arief.

Selanjutnya kata Arief selain Inpres tentang efisiensi anggaran, terdapat juga perubahan jadwal penerbitan SK PPPK dari BKN. Penyesuaian ini diumumkan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025.

Perubahan jadwal ini dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi instansi pemerintah dalam menyelesaikan proses administrasi dan koordinasi yang diperlukan. Selain itu, penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan pemerataan dan penyelesaian proses tenaga non-ASN secara bertahap.

Namun demikian anggota termuda DPRD Morowali Utara tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada Morowali Utara termasuk salah satu daerah yang cepat di Sulwesi Tengah dalam pengurusan administrasi kepegawaian.

Arief juga menekankan loyalitas pada anggota PPPK sebagai abdi negara.

” Sebagai pelayan publik kami tadi juga sampaikan ke teman-teman PPPK agar tetap menjaga loyalitas sebagai abdi negara, ” Tegas Arief.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan