Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Operasional Penambangan Nikel PT.Tizar Tirzia Trizar di Kapubaten Luwu Timur diduga Ilegal. Karena perusahaan tersebut tidak memiliki Amdal yang baru dan tumpang tindih dengan Tata Ruang Wilayah Pemerintah Luwu Timur.
Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Komisi Tiga DPRD Luwu Timur bersama OPD terkait, Senin 27 Juli 2026, yang membahas Izin Operasional PT Tizar yang kini meresahkan warga dan dikhawatirkan akan menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan dengan masyarakat setempat.
Meski sudah di undang rapat oleh pihak DPRD Lutim, tak satu orang pun dari manajemen PT. Tizar hadir. RDP ini dipimpin Ketua Komisi Tiga DPRD Lutim Muh. Rivaldi, di dampingi Anggota DPRD Lainnya, Badawi Alwi, Erick Estrada, Komang Sujana Yasa, dan Yusuf Pombatu.
Dari pihak eksekutif yang hadir Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Perhubungan dan Baperida.
Hadir juga aktivis MUAK dan JAKAM Luwu Timur.
Pertemuan ini menghasilkan dua point Rekomendasi yaitu :
1. Merekomendasikan kepada Pemerintah Luwu Timur untuk meninjau ulang perizinan PT. Tizar.
2. Merekomendasikan kepada OPD terkait untuk melakukan penegakan Perda dan Perbub karena sudah ditemukan ada pelanggaran untuk dilakukan penindakan.
Sebelumnya Baso dari Dinas DLH menjelaskan, PT. Tizar beroperasi menggunakan SK terbaru tahun 2025. Yaitu SK Persetujuan Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan pada tahap kegiatan operasional yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal RI 2025.
Dengan keluarnya surat putusan tersebut maka Keputusan Bupati tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi. ” SK terbaru inilah yang jadi dasar izin operasional PT. Tizar di Luwu Timur. ” Ujar Baso.
Namun lanjut Baso, setelah terbit SK menteri itu PT. Tizar tidak melakukan pembaharuan Amdal. ” Selama ini kami belum menerima ada permohonan Adendum Amdal dari PT Tizar. ” Tandas Baso.
Rani, dari Dinas PU, menjelaskan sebagai informasi kami sampaikan, berdasarkan RT RW yang ditetapkan menjadi Perda No 1/ 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Dijelaskannya pada tahun 2021 lalu kami menyusun Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) Perkotaan Malili, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Bupati pada 2021.
” Nah untuk IUP PT. Tizar waktu itu masih IUP yang terbit pada 2011. Kemudian tidak ada penyesuaian pada saat kami menyusun RDTR, maksudnya belum ada penyesuaian untuk IUP pertambangan PT. Tizar waktu itu, karena saat itu IUP PT. Tizar tidak ada dalam data Modi yaitu kumpulan data resmi mengenai perusahaan tambang mineral dan batu bara,” Jelasnya.
Tanpa sepengetahuan kita IUP PT. Tizar terbit 2025, hasilnya IUP tersebut tumpang tindih dengan RDTR dan RTRW Kota Malili. Kenapa ini terjadi karena pihak PT. Tizar tidak pernah membangun komunikasi dengan pemerintah Luwu Timur untuk melakukan penyesuaian.
Dampak yang ditimbulkan, IUP itu masuk di lahan Pemukiman penduduk, masuk di lahan Perkebunan dan pertanian warga. Hal inilah yang menimbulkan keresahan masyarakat dan dipastikan akan terjadi konflik lahan antara warga dengan PT. Tizar.
” Sekarang kita sudah dapat benang merahnya soal PT. Tizar ini, sayangnya pihak PT. Tizar tidak hadir padahal kita sudah mengundang secara resmi. Untuk itu kita mengeluarkan rekomendasi, dan kita akan berkonsultasi kembali ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait luasan IUP ini, kita berharap ada penyesuaian dan penciutan luasan IUPnya agar tidak masuk dalam kawasan pemukiman dan lahan pertanian warga. Komisi Tiga juga akan menjadwalkan untuk melakukan kunjungan lapangan melihat dari dekat aktivitas PT. Tizar. ” Ungkap Rivaldi.











