Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Morowali Utara, Kamis (5/2/2026).
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil rapat tanggal 4 Februari 2026, menyusul aksi unjuk rasa damai yang dilakukan Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Morowali Utara terkait persoalan polusi udara dan debu di sejumlah wilayah kecamatan lingkar tambang.
Dalam rapat tersebut, SPI menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh polusi udara dan debu akibat aktivitas pertambangan, khususnya di wilayah permukiman dan jalur hauling yang melintasi kawasan Kota Kolonodale dan sekitarnya.
Debu yang ditimbulkan dinilai telah mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pertanian, serta kenyamanan lingkungan hidup.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, RDP menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Salah satu poin utama kesepakatan adalah kewajiban melakukan penyiraman secara rutin dan intensif pada wilayah permukiman masyarakat di Kota Kolonodale, termasuk jalan hauling dan area operasional, selama jam kerja operasional guna mengendalikan debu.
Selain itu, disepakati pula penguatan upaya penanganan dan pengendalian debu melalui penambahan armada penyiraman atau water tank agar kegiatan pengendalian debu dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
RDP juga menyepakati pembatasan kecepatan kendaraan operasional, baik yang melintas di jalan hauling maupun di dalam wilayah Kota Kolonodale. Kendaraan pengangkut material diwajibkan menggunakan penutup guna meminimalkan penyebaran debu ke lingkungan sekitar.
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara menegaskan bahwa hasil kesepakatan RDP ini akan menjadi dasar pengawasan bersama dan harus dilaksanakan secara konsisten oleh pihak terkait demi menjaga kualitas lingkungan hidup serta melindungi kesehatan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah lingkar tambang.
DPRD Morowali Utara berharap, melalui kesepakatan ini, persoalan polusi debu yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat segera ditangani secara serius dan berkelanjutan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan aman bagi seluruh warga.
Rapat Dengar Pendapat ini turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Morowali Utara Hj. Megawati Ambo Asa, S.IP., M.H., Sekretaris Komisi III DPRD Usman Ukas, SE, Wakil Ketua Komisi II DPRD Edwin Purnawan Tampake, S.H., M.H., M.Kn, serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Hadir pula Kasat Intel Polres Morowali Utara I Wayan Suwidana, S.H., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Syarifuddin, S.T., M.T., Kepala Bidang Dinas Kesehatan dr. Adriyanto, Kepala Dinas Perhubungan Ivan Mareoli, Kasat Pol PP Buharman Lambuli, perwakilan Kecamatan Petasia dan Petasia Barat, serta perwakilan Serikat Petani Indonesia dari tingkat kabupaten dan provinsi.












