Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Bertempat di Ruang Rapat DPRD kabupaten Morowali Utara telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklnajuti laporan masyarakat terkait Janji dan Kesepakatan antara Pihak PT. Enersteel dan Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) desa Pebo’oa kecamatan Petasia Timur untuk pembangunan Rumah Ibadah, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi l DPRD kabupaten Morowali Utara ince Mochammad Arif Ibrahim.
RDP ini dihadiri Kabag Pemerintahan, Usman Ukas sekertaris III DPRD morut, Anggota DPRD Morut Imade, Nurislam hidayat, Edwin Purnama tampake dan Mastang Mustarim, Wakapolres Morowali Utara Kompol Suradi, Wakapolsek petasia Iptu Ishak Kapimpi, Gema K.Tobigo, Sekertaris kecamatan Petasia Timur Destian Waka, Gembala GBI Peboa Feriyanti, Humas GBI Peboa Piter palele, Pdt. Yosep, Staf PT.Enersteel Kristian Pakpahan, Anggota MPL GBI Sulawesi Tengah, Gembala GBI Desa Pebo’oa dan Jemaat GBI Pebo’oa (daftar hadir terlampir).
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah disepakati beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Jemaat GBI Pebo’oa mengurus Administrasi dan Legalitas Tanah yang dikawal oleh Sekcam Petasia Timur.
2. Pihak PT. Enersteel harus memilih dan memberi keputusan dari opsi yang diberikan oleh Jemaat GBI Pebo’oa yaitu: Pihak PT. Enersteel akan membangun Gereja dan fasilitas sesuai hasil kesepakatan Tukar Guling Lahan 8 tahun yang lalu atau Jemaat GBI Pebo’oa mengambil kembali lokasi yang digunakan oleh perusahaan dan perusahaan harus mengganti rugi tanah yang digunakan selama 8 tahun (sewa tanah). Paling lambat 1 minggu setelah RDP (10 Juni 2025) sebagai komitmen atas apa yang disepakati antara PT.Enersteel dan Jemaat GBI Pebo’oa.
3. PT. Enersteel belum akan melakukan kegiatan operasional selama 1 minggu sebelum ada keputusan atas opsi yang diberikan.