Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua Kades tersebut ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Luwu Utara terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Utara 2024, Jumat (18/10/2024) kemarin.
Kedua Kades yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing IBR dari kecamatan Sukamaju dan MA dari Kecamatan Baebunta, berdasarkan laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas) setempat.
Menurut keterangan Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Utara, kasus pertama melibatkan oknum kepala desa berinisial IBR yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara.
Setelah dilakukan penyidikan, IBR ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkaranya segera diserahkan ke kejaksaan.
” Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung,” katanya.
Kasus kedua melibatkan oknum kepala desa berinisial MA, dia diduga hadir dalam kampanye salah satu Paslon. Sama seperti IBR, MA juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
” Kami tegaskan, Polres Luwu Utara berkomitmen penuh dalam memastikan Pilkada berjalan dengan adil dan transparan,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, menhelaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif dalam menjaga keamanan Pilkada.
” Kami akan terus memproses setiap laporan yang masuk, dan memastikan tidak ada pihak yang melanggar aturan netralitas. Ini bukan hanya soal aturan hukum, tapi juga menjaga kepercayaan masyarakat,” jelas AKP Muh. Althof Zainudin.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, juga memberikan imbauan baik kepada Kades maupun seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
” Kami mengimbau ASN untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam dukungan politik kepada salah satu Paslon, Netralitas Kepala Desa dan ASN sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang bersih dan adil,” imbau AKBP Muh. Husni Ramli.
Lanjut Kapolres, penetapan tersangka kedua oknum kepala desa ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan ketidaknetralan aparatur desa selama proses Pilkada.
” Kami dari pihak kepolisian akan terus menjunjung tinggi netralitas dan profesionalisme dalam menjaga keamanan serta kelancaran Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Luwu Utara,” Tegas Kapolres.