
Liputan : Yusri
Makassar, batarapos.com – Kasus sengketa lahan bersertipikat di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, dimenangkan pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) Sibu Bin Juma dan kawan-kawan.
Perkara perdata yang sebelumnya dilayangkan penggugat Muh Sabir Bin Hannase melalui kuasa hukumnya, Managing Partner Kantor Hukum Junita & Rekan di PTUN Makassar rupanya tidak dapat diterima.
Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tingkat pertama nomor 70/G/2025/PTUN.MKS yang tertuang pada halaman 63 dari 64 halaman melalui sidang terbuka oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota serta Panitera Panggati pada hari senin tanggal 2 Maret 2026.
Dalam perkara perdata yang dilayangkan kuasa hukum Muh Sabir Bin Hannase, Junita, SH., MH dan rekan melampirkan alat bukti fotocopy surat-surat diantaranya:
1. Daftar Keterangan Objek Pajak untuk ketetapan Ipeda Pesedasaan, Nomor:130, Nama Kaseng Bin Kalla, Desa Tungke, Persil 92.I.II, luas 1,66 Ha
2.Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1992 nama wajib pajak Kaseng Bin Kalla alamat Desa Tungke.
3. Surat Keterangan Nomor: 973/03/I/Bapenda, tanggal 03 Januari 2017
4. Surat keterangan ahli waris tanggal 25 September 2025
5. Tanda Terima surat permohonan klarifikasi (balasan surat) tanggal 29 September 2025
6. Surat kuasa ahli waris tanggal 25 September 2025.
7. Salinan putusan Pengadilan Negeri Watampone nomor 49/Pdt.G/2018/PN WTP tanggal 8 Agustus 2019
8. Salinan putusan Pengadilan Tinggi Makassar, nomor 390//PDT/2019/PT. MKS tanggal 12 Desember 2019
9. Salinan putusan Mahkamah Agung nomor 489 K/Pdt/2022/ tanggal 14 maret 2022
10. – Berita acara pelaksanaan eksekusi nomor: 16/EKS/2024/PN Wtp Jo Nomor 49/Pdt.G/PN Wtp tanggal 11 Juni 2024.
– Surat Ketua Pengadilan Negeri Watampone No. 127/PAN.PN.W22-U6/HK2.4/I/2025
11. Surat dari Muh Sabir ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provisi Sulawesi Selatan tanggal 8 Oktober 2025, perihal banding administrasi
12. Surat Pernyataan atas nama Baharuddin tanggal 09 Februari 2026.
Sementara alat bukti fotocopy yang dilampirkan Sibu Bin Juma selaku pihak intervensi tergugat II diantaranya:
1. Peta Blok: 013, Desa Tungke
2. Sertipikat Hak Milik Nomor: 275/Desa Tungke, terbit tanggal 14 Agustus 2019, surat ukur nomor 277/Tungke/2018 tanggal 26 Oktober 2018, luas 9.213 meter persegi, nama pemegang hak Sibu Binti Juma
3. Salinan Putusan Mahkamah Agung nomor 808 PK/Pdt/2025 tanggal 6 Agustus 2025
4. Silsilah Keturunan Keluarga almarhum Juma Bin Taddang No reg : 28/ DS-TK/II/2025, tanggal 12 februari 2025
5. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2025 NOP; 73.11.121.001.013-0030.0 nama wajib pajak Sibu Bin Juma.
6. Daftar Himpunan Ketetapan Pajak & Pembayaran (DKHP) tempat pembayaran:Bank Sulselbar Kas Lapparaiaja, Provinsi Sulawesi Selatan, Dati II Bone, Kecamatan Bengo, Desa Tungke.
7. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2004 NOP; 73.11.121.001.013-0030.0 nama wajib pajak Sibu Bin Juma tanggal 02 Januari 2004 hingga tahun 2024
” Setelah kemenangan, Peninjauan Kembali, sertipikat saya digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara dan alhamdulillah saya menang lagi, saya berharap Ketua Pengadilan Negeri Watampone bisa menindaklanjuti permohonan eksekusi yang saya ajukan setelah PK kemarin, “kata Sibu Bin Juma, Rabu 8 April 2026.
Sebelumnya Sibu Bin Juma, Sukman, Wandi, Agussaling dan Hasmi merupakan korban eksekusi lahan bersertipikat di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, oleh Pengadilan Negeri Watampone pada tanggal 5 Februari 2025.
Lahan SHM atas nama pemegang hak Sibu Bin Juma, dengan nomor sertipikat 275 seluas 9. 213 meter persegi dan 4 rumah panggung milik korban rata dengan tanah, begitu juga tanaman produktif diatasnya seperti pohon Kelapa, Jati, Kakao dibabat habis.
Tepat ditanggal 5 maret 2025 Sibu Bin Juma mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dengan tanda terima memori Peninjauan Kembali No.49/Pdt.G/2018/PN.Wtp. Dan 6 bulan setelahnya Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa Sibu Bin Juma berdasarakan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49/ Pdt. G/2018/PN. Wtp No. 1/PK /2025. Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI tanggal 6 Agustus 2025 nomor: 808 PK/Pdt/2025












