
Palopo, batarapos.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Palopo, Unit Reserse Mobile (Resmob) berhasil mengungkap dan menggelandang dua (2) pelaku pencurian HandPhone, Rabu (26/12/19).
Kedua tersangka diketahui adalah pengamen jalanan, inisial FA (18), dan AC (17), ditangkap unit Resmob sekitar Pukul 20.00 Wita, dijalan Anggrek, Rabu kemarin (25/12/19).
Berdasarkan laporan korban Iyan (44) warga jalan Dr. Ratulangi kota palopo, Nomor. LPB / 97 / XII / 2019/SEK WARU tanggal 25 Desember 2019.
Kapolres Kota Palopo (AKBP Alfian) melalui Kasat Reskrim (AKP Ardy Yusuf) menjelas bahwa kedua pelaku diringkus dijalan Anggrek setelah unit Resmob menerima informasi masyarakat.
“Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan saat beraksi FA dan AC, masuk kedalaman warung korban dan langsung mengambil satu buah HP merek Samsung J7,”terang AKP Ardy Yusuf.(Drs)
