Liputan : Tim batarapos.com/Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan dua pemuda HR (34) dan ER (25) dari desa Mangalle, kecamatan Mappedeceng, karena memiliki narkotika jenis sabu.
Hal itu dikatakan Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Muh. Jayadi, Rabu (13/3/2024).
” Kedua pemuda itu diamankan di ujung Jembatan Dusun Kambara, Desa Sukaharapan, kecamatan Sukamaju Selatan, Senin (11/3/2024) berdasarkan informasi dari masyarakat,” ucap AKP Muh.Jayadi.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) sacshet yang diduga berisi sabu terbungkus dalam tissu.
Kemudian dari keterangan HR bahwa sabu tersebut diperoleh dari SF di Desa Mangalle, Kecamatan Mappideceng.
” HR rencananya ingin menjual sabu itu sebanyak 2(dua) sacshet dengan harga Rp 400.000(empat ratus ribu rupiah) kepada seseorang namun belum sempat terjual dan kedua pemuda tersebut tertangkap,” jelas Kasat Narkoba Polres Luwu Utara.
Sehingga dengan adanya peristiwa ke dua pemuda itu diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya.
” Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2(dua) sachet sabu dengan berat ,1(satu) buah Hp merk Realmi warna Biru, 1(satu) buah Hp merk Vivo warna hitam,” ungkap AKP Muh.Jayadi.
Atas perbuatannya kedua pemuda tersebut disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) dan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.