Luwu Timur, batarapos.com – Setelah melalui proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, akhirnya penyidik Polres Luwu Timur menetapkan status Tersangka terhadap Kepala Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupatenn Luwu Timur.
Kepala Desa Mantadulu (Anak Agung Made Ratmaja) yang terpilih pada Pilkada serentak tahun 2019 lalu ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan Ijazah paket C yang diduga palsu saat mendaftar sebagai Calon Kepala Desa.
Tak hanya Kepala Desa Mantadulu yang ditetapkan tersangka, Penyidik Polres Luwu Timur juga menetapkan status tersangka terhadap Eko Raharjo alias Mas Eko.
Eko Raharjo yang awalnya diperiksa sebagai saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai aktor dari pengadaan Ijazah tersebut.
“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Desa Mantadulu Anak Agung Made Ratmaja sebagai yang menggunakan Ijazah dan Eko Raharjo yang membantu pengadaan Ijazah yang diduga palsu itu” Ungkap Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Eli Kendek, S.H).
Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 16 Maret 2020, penyidik saat ini telah melakukan pemberkasan untuk syarat pelimpahan, dimana kedua tersangka saat diperiksa masing-masing didampingi oleh kuasa hukum.
“Keduanya sudah kita periksa sebagai tersangka dan masing-masing didampingi kuasa hukum, saat ini kita lakukan pemberkasan” Kata Iptu. Eli Kendek.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya. (HS)