Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Anggota Panitia Pengembangan dan Perberdayaan Masyarakat (PPM) desa korowou, dibidang Pemberdayaan, Candra Chris election sambalae menyatakan bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pengurus inti tim PPM desa Korowou, kecamatan Lembo, kabupaten Morowali Utara, Sabtu 19 Juli 2025.
Dugaan penyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang ini terjadi dalam beberapa proyek pekerjaan yang menggunakan anggaran dana PPM anggaran tahun 2024 dari PT Bumanik/ PT All yang dana tersebut digunakan untuk pekerjaan rabat beton dengan anggaran Rp. 80.000.000 kurang lebih.
“ Dalam pekerjaan ini ada beberapa pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekretaris PPM yang menurut saya selaku anggota panitia PPM dalam bidang pemberdayaan sangat memperlihatkan arogansi dan asas kepentingan pribadi atau penyalahgunaan wewenang,” Ucap Candra.
Karena dalam pelaksanaan pekerjaan ini disaat dana PPM tersebut masih dalam proses pencairan dari PT Bumanik/PT.All kemudian sekretaris panitia PPM, Asbar Lakibe meminta dan berkoordinasi dengan salah satu tukang dan salah satu humas PT All yakni saudara Bertilan Tumisa dan Frans Ponui yang kemudian saudara Frans Ponui yang menanggulangi biaya dan pembelanjaan bahan dan kebutuhan kerja proyek tersebut dan saudara Bertilan Tumisa selaku pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“ Ini yang kemudian menjadi persoalan karena panitia yang bertanggung jawab dibidang pembangunan tidak dilibatkan baik itu dalam penyusunan rap dan pelaksanaan pekerjaan rabat beton, hal ini kemudian terungkap di saat semua panitia PPM dan tokoh masyarakat diundang karena telah terjadi persoalan dan pertanyaan besar siapa yang mengambil keputusan sehingga dana sebesar ini dipakai untuk satu pekerjaan yang menurut banyak tokoh masyarakat berjumlah urgent dan mendesak,” Tegas Candra.
Ditambah lagi saat pertemuan pertanggungjawaban rab yang diserahkan oleh sekretaris PPM tidak rinci dan terkesan ada beberapa anggaran yang sangat tidak masuk akal penggunaan dan anggarannya serta tidak disertakan dengan dokumentasi dan nota-nota pembelanjaan bahan.
Kemudian dianggaran PPM dari PT SMA yang diserahkan ke panitia pembangunan masjid yang terletak di dusun mata desa korowou terjadi pemotongan anggaran sebesar Rp. 8.000.000 dan Rp. 4.000.000 juga dipotong saat dana PPM tersebut diserahkan ke panitia pembangunan gereja jemaat kaanan Korowou.
“ Secara aturannya dan petunjuk pelaksanaannya tidak dibenarkan karena menyalahi dan ada indikasi tindak pidana yang kemudian dana pemotongan tersebut tidak jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya,” Pungkas Candra.