Luwu Timur, batarapos.com – Hj. Nurhayati Kepala Desa Wonorejo, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur mengakui adanya pungutan tambahan (diduga pungli) atas pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di Desanya.
Meski Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, namun Desa Wonorejo tidak berpedoman pada SKB 3 Menteri tersebut.
Dalam SKB 3 Menteri pada diktum ke tujuh besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan terbagi atas 5 kategori, Sulawesi Selatan masuk dalam kategori 3 termasuk Gorontalo, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Aceh, dan Kalimantan Timur, yang besaran biayanya sebesar Rp. 250.000 per bidang, di Desa Wonorejo justru melakukan tambahan pungutan terhadap peserta PTSL untuk pengurusan alas hak sebesar Rp. 150.000.
Menurut Kepala Desa Wonorejo Hj. Nurhayati itu dilakukan atas dasar hak dan kewenangannya sebagai Kepala Desa, berapapun besaran biaya yang ia pungut terhadap peserta PTSL tidak menjadi masalah menurutnya, setelah melakukan koordinasi kepada Ketua BPD Wonorejo dan BPN Luwu Timur.
Dia juga mengakui bahwa saat dilakukan sosialisasi ditingkat Kecamatan dibahas soal besaran biaya pendaftaran PTSL hanya sebesar Rp. 250,000 berdasarkan SKB 3 Menteri, inisiatif Kepala Desa melakukan pungutan tambahan sebesar Rp. 150.000 per bidang pengurusan alas hak setelah dilakukan sosialisasi saat itu, sehingga total biaya yang dibayar oleh peserta PTSL sebesar Rp. 400.000.
“ Jadi memang sesuai sosialisasi di gedung sesuai SKB tiga menteri itu urus PTSL dua ratus lima puluh ribu, tapi kan ada namanya alas hak jadi itu dikenakan juga biaya, jadi waktu sosialisasi dipertanyakan sama ketua BPD kami dia bilang itu haknya Desa terserah dia berapa, sejak tahun 2018 itu teman-teman Kepala Desa sepakat karena BPN juga serahkan ke kita terserah mi kita berapa, jadi kita sepakat kita suruh bayar seratus lima puluh ribu untuk alas hak untuk tidak membebani masyarakat kita,” Kata Hj. Nurhayati kepada batarapos.com.
Kepala Desa Wonorejo mengakui bahwa biaya tambahan sebesar Rp. 150.000 per bidang itu untuk keperluan tim mengurus PTSL, sementara untuk dana Rp. 250.000 sesuai SKB 3 Menteri juga digunakan untuk keperluan administrasi dan transportasi tim saat melakukan pengukuran dan pemasangan patok tanda batas.
Dia juga menjelaskan bahwa, peserta PTSL tidak harus mengurus di Desa, peserta diberi pilihan untuk mengurus di Desa atau Kecamatan soal pengurusan alas hak, ditegaskannya bahwa itu semua dilakukan atas dasar komunikasi sebelumnya terhadap BPN Luwu Timur, semua dana pengurusan PTSL juga menurutnya semua digunakan oleh tim.
“Jadi itu dana tambahan pengurusan alas hak digunakan oleh tim melakukan urusan-urusan mencari asal usulnya tanah dan lain-lain, sementara dana yang dua ratus lima puluh ribu itu digunakan juga tim untuk segala kepengurusan tim, seperti pasang patok, beli matrei, cari tandatangan kiri-kanan, dipakai beli bensin kepala Dusun kesana kemari seperti itu, jadi semua dana itu digunakan tim,” Ungkap Kepala Desa Wonorejo.
Sementara untuk jumlah bidang penerima PTSL di Desa Wonorejo saat ini, Kades belum mengetahui, namun tahun 2022 ini Desa Wonorejo mendapat kuota PTSL sebanyak 1.500 bidang, jumlah itu tidak mencapai di Desa Wonorejo, untuk segala sesuatunya kata Kepala Desa merupakan urusan tim, dirinya hanya menerima tandatangan saat disodorkan oleh tim, pasalnya di Desa Wonorejo ada dua orang utusan BPN yang tergabung dalam tim di Desanya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Desa Wonorejo Nurhasanah sebut BPN, Kejari dan Polres aminkan soal dana tambahan pengurusan alas hak sebesar Rp. 150.000 diluar dari biaya SKB 3 Menteri sebesar Rp. 250.000.
“ Jumlah dana yang kami pungut ke peserta PTSL tergantung kalau sudah punya alas hak, kalau sudah punya kita kenakan dua ratus lima puluh ribuh per bidangnya, kalau tidak punya alas hak seperti pengoperan hak seratus lima puluh ribu, kalau hanya keterangan saja itu lima puluh ribu, jadi kita pungut sampai empat ratus ribu per bidangnya, ini kewenangan Kepala Desa, dan ini sudah seperti itu keputusannya waktu pertemuan di kecamatan januari lalu, ada dari mewakili kapolres ada juga kepala kejaksaan waktu itu sama dari BPN, Polres dengan Kejaksaan setuju pungutan itu karena mereka hadir saat itu Karena BPN sendiri yang sampaikan begitu yang dihadiri beliau-beliau,” Ucap Nurhasanah Sekdes Wonorejo.
Diduga Ada Pungli PTSL di Desa Wonorejo, Sekdes Sebut BPN, Jaksa dan Polres Sudah Aminkan !
Tim batarapos.com