9 Februari 2025, 3:59 pm

Edarkan Sabu, Oknum Anggota LSM di Luwu Ditangkap Polisi

Liputan : Tim batarapos.com/Arizal
Editor : Ida Lestari

Luwu, batarapos.com – Seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Luwu ,Sulawesi Selatan, di tangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Luwu.

BA (37) ditangkap di rumah kosnya di dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Kamis 02 November 2023 lalu.

Dari tangan BA diamankan satu saset sabu, bong, pirex atau alat isap sabu, hp dan sendok sabu.

” BA melakukan transaksi jual-beli sabu via instagram, ini modus baru mengedarkan sabu, jadi setelah bertransaksi via instagram dan mereka sepakat, selanjutnya sabu ditempel di tempat umum sesuai kesepakatan dengan pemesannnya,” kata IPTU Abdianto, Kepala Satresnarkoba Polres Luwu, Minggu 05 November 2023.

Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku sudah beberapa kali bertransaksi sabu via instagram. Sabu tersebut ditempel digerbang pasar, gerbang sekolah, dan toilet minimarket.

” BA mengaku LSM, dibuktikan dengan kartu identitasnya yang kita temukan saat penangkapan,” ujarnya.

Hasil pendalaman yang dilakukan, terungkap jika BA memesan sabu dari AC, narapidana kasus narkotika yang saat ini masih menjalani masa tahanan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

BA dan AC aktif berkomunikasi via whatsapp, percakapan keduanya ditemukan saat polisi memeriksa handphone BA.

” AC mengendalikan jual-beli sabu dari Lapas, itu terungkap saat handphone tersangka kita periksa, selanjutnya AC kita jemput di Lapas tentu setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas,” katanya.

Atas perbuatannya itu, BA dan AC dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan