Masamba, Batarapos.com – Dua terduga pelaku penadah Handphone hasil curian diamankan Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Rodo P Manik bersama Kanit Lidik Reskrim Bripka Triyanto. Kamis (29/8/19).
Kedua penadah HP, yakni inisial Syam (25) warga Malangke dan M. Huk (30) warga kelurahan Kappuna yang berhasil diamankan tim Resmob polres Luwu Utara.
Berdasarkan laporan korban Ashar (25) Laporan polisi LPB/47/III/2019/SPKT/ Res Luwu Utara pada tanggal 21 Maret 2019 tentang, uang tunai Rp. 5 Juta dan satu buah HP, tempat kejadian di jalan Masamba Affair, kelurahan Bone, kecamatan Masamba, kabupaten Luwu Utara, sekitar pukul 04.30 Wita.
Dari hasil penangkapan kedua penadah tersebut sehingga tersangka utama, pelaku pencurian berhasil diungkap oleh Unit Resmob Polres Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU H. Syamsul Rijal mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi kedua terduga pelaku M. Huk bersama Syam mengaku HP tersebut dibeli dari Counter tempat jual beli HP di Masamba.
Tim resmob bergerak cepat memburu pelaku utama, sehingga tim resmob berhasil meringkus, inisial YU alias Roy (29) pada pukul 06.30 di desa Laba,” kata H. Syamsul Rijal kepada Batarapos.com.
Dihadapan penyidik tersangka Roy mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian Uang tunai beserta HP. Ia merusak pintu belakang rumah korban dan langsung masuk kedalam kamar, mengambil uang dan HP.
Tersangka Roy bersama barang bukti satu buah HP merek Vivo diamankan di polres Luwu untuk proses selanjutnya. (Drs)