16 April 2024, 4:29 pm

Gambar Diubah, Bendungan Turucinnae Bone Pakai Dana 2 M APBD 2021 Tidak Rampung

Bone, batarapos.com – Sebuah pembangunan bendungan pada lokasi yang letaknya terbilang tersembunyi, informasinya bocor menelan anggaran cukup besar. Bahkan dana awal yang telah disiapkan ternyata belum mampu merampungkan proyek yang telah direncanakan.

Tidak hanya itu setelah ditelisik hingga menuai sorotan, terungkap segelintir permasalahan serius lain didalamnya. Sehingga pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kini punya tanggung jawab guna turut memberi penjelasan serta kejelasan dalam menjalankan pemantauan, pengawasan selama ini.

Seperti pada salah satu anggaran cukup tinggi pada proyek irigasi yang telah digelontorkan pemerintah Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Kontrustruksi. Salah satunya pada kegiatan Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan, khususnya pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Turucinnae yang berlokasi Desa Turucinnae, Kecamatan Lamuru.

Diketahui dengan no.kontrak : 602,22/1- Kontrak/ Pembangunan – DSDABK/VI/2021. Tanggal kontrak : 28 Juni 2021 24 November 2021, nilai kontrak Rp.2009.857.869,72. Terbilang Dua miyar sembilan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh dua sen.

Sumber dana DAU, waktu pelaksanaan 150 hari kelender, tahun anggaran 2021. Pelaksana PT.Atta Pratama, konsultan pengawas PT. Gema Teknik Konsultan. Dimana sangat jelas pembangunan proyek ini terindikasi layak untuk berproses ranah hukum.

Antara lain pada bobot volume pekerjaan baru bisa diselesaikan pada tahun ini di tahun 2022. Dari hasil penyasuaian anggaran yang telah dianggarkan oleh negara. Namun setelah habis terpakai kenyataannya sebagai fakta kongkrit ternyata harus membutuhkan dana segar lagi dengan menunggu hasil dari permintaan penganggaran baru nantinya, jika saja pelaksanaan pembangunan proyek akan dilanjutkan hingga bisa dapat difungsikan dan dinikmati sebagaimana mestinya.

Selain itu sebelumnya. Dalam pelaksanaan proses pengerjaan proyek tersebut dari hasil cros cek investigasi yang telah dilakukan batarapos.com, telah mengungkap kepermukaan adanya kejanggalan pelaksanaannya guna diawasi secara ketat oleh publik. Dimana berawal pengembangan informasi masyarakat yang telah dikembangkan, diantaranya para pekerja beberapa bulan sebelumnya informasinya telah kabur meninggalkan lokasi proyek. Setelah ditinjau sampai terpantau faktanya tidak transparan sebab plan proyek tidak terpajang dilokasi pelaksanaan.

Tidak hanya itu, bahkan pada saat waktu bersamaan ditemukan hal yang lebih mencurigakan yakni dokumen gambar desain yang dipakai para buruh pekerja yang baru untuk dijadikan pegangan mengikuti petunjuk pembuatan konstruksi bentuk bangunan bendungan beserta irigasinya yang harus dikerjakan, namun tidak memiliki pengesahan dari pejabat instansi dinas yang bersangkutan.

Dan sangat ironis serta parahnya sehingga membuat lebih jelas lagi berhasil terungkap informasinya bahwa masa waktu kontrak pelaksanaan pembangunan proyek ini terhadap rekanan kontraktor ternyata juga telah berakhir saat mendapat sorotan untuk pertama kalinya melalui media pada bulan November 2021 lalu.

Namun pelaksanaan proyek tersebut diketahui terlihat berjalan sangat mulus bahkan mendapat kebijakan padahal laporan minus pelaksanaan pembangunan proyek tersebut juga telah disampaikan. Seperti penggunaan jenis bahan material beserta pemasangannya pada bahagian tertentu buruk rupa yang cukup mempengaruhi bobot volume pekerjaan dari yang seharusnya.

Selain itu dari hasil pantauan juga telah tergambarkan menimbulkan beberapa dampak lingkungan yang tidak bisa disepelekan begitu saja, akibat pelaksanaan pembangunan proyek ini. Antara lain hutan belukar dan pohon-pohon besar telah rusak untuk membuat akses jalan masuknya bahan material, hingga aliran sungai menjadi lebih kecil akibat tertimbun hasil pengerukan tanah dan batu dari bukit. Bukit-bukit tidak ketinggalan turut jadi rusak hingga posisinya dikawatirkan dapat terjadi longsor yang membahayakan penduduk disekitarnya yang bermukim, semua telah menjadi tontonan masyarakat luas.

Sehingga proyek Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Turucinnae terkesan mendapat restu pihak-pihak tertentu mengarah pada kuat dugaan telah merugikan keuangan negara.

Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari instansi terkait yang biasa disapa Kasdar mengatakan bahwa proyek Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Turucinnae yang berlokasi Desa Turucinnae, Kecamatan Lamuru dan atau pembangunan proyek bendungan beserta saluran irigas pada pelaksanaannya telah terjadi perubahan pada gambar desain oleh pihak rekanan kontraktor PT.Atta Pratama.

“Gambar desain kemarin ada perubahan desain tetapi ternyata setelah dirubah desain, kan kalau kewajiban perubahan desain itukan pihak rekanan (PT.Atta Pratama), terus diperiksa oleh konsultan, setelah diperiksa oleh pihak konsultan akan disetujui oleh PPK, itumi dasarnya sehingga kemungkinan besar kemarin gambar yang tidak ada tanda tangannya itulah hasil perubahannya yang diperlihatkan yang tidak ada tanda tangannya yang bawa-bawa tukang (pekerja)”, jelas Kasdar.

Selain proses mekanisme perubahan desain gambar yang telah diubah dan dipergunakan pada saat pelaksanaannya, diduga belum sepenuhnya rampung dari instansi terkait. Proses alasan pemberian perpanjangan waktu yang telah diberikan hingga jumlah sanksi denda yang telah dibebankan kepada pihak rekanan akan menjadi hal penting kasus ini.

“Benar (masa waktu kontrak ditemukan telah lewat) dikasih perpanjangan waktu untuk bisa menyelesaikan pekerjaannya kan diatur dalam aturan “apa bila tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu kontrak maka diberi kesempatan untuk mengerjakan lagi dengan hasil kesepakatan bahwa sekian hari kita kasi perpanjangan waktu tetapi denda itu tetap harus jalan”, tambahnya.

Selain itu PPK Kasdar selaku Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Kontrustruksi juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya semat memiliki pertimbangan untuk memutuskan kontrak terhadap pihak rekanan akan tetapi pertimbangan tersebut batal.

Disisi lain juga dalam konfirmasi sebelumnya pihak kontraktor PT.Atta Pratama bernama Hasanuddin diwakili istrinya mengungkapkan bahwa proyek tersebut telah selesai pada awal bulan Januari ditahun 2022. Dan PT.Atta Pratama mendapat sanksi denda.

“Saya belum paham itu terkait adendumnya, mungkin terhitung mulai dari tanggal 24 desember 2021. Iyye pak karena kena perpanjangan waktu dulu pak toh”, paparnya.

Menurutnya, sanksi denda diberikan setelah pemberian kesempatan selama 50 hari, namun hal tersebut bahkan waktunya belum sampai jika dihitung waktunya dimulai sejak tanggal 24 Desember 2021. Dari waktu perjanjian kontrak dinyatakan selesai.

“Dari selesai kontraknya itu pak (sudah masuk) adendum kedua itu (selama) 30 hari”, tandasnya.

Menurutnya lagi, pada adendum pertama terdapat penambahan pekerjaan item baru, karena hal ini juga terjadi perubahan dari perencanaan.

“Nanti setelah mau habis kontraknya karena memang disana berat medannya, selalu terkendala cuaca dan ada juga pembebasan lahan, makanya ada pemberian kesempatan, bukan pemberian kesempatan yah perpanjangan waktu di adendum kedua”.

“Itu cuma 30 hari setelahnya itu pemberian kesempatan, nah kami disitu didenda pak karena kan akhir tahun keburu hujan juga, kami tidak bisa selesaikan di tanggal 31 itu, jadi kayaknya menurut bapaknya itu selesai tanggal 2 (januari 2022). (Dan saat itu juga) Penarikan anggota itu tanggal 2 selesai semua pak”, tambahnya.

Setelah saat itu kata dia memang masih terdapat uang yang tertinggal didalam kas dan tidak menarik saat itu, jumlahnya sekitar 15 persen dari anggaran selanjutnya dana ini dikatakannya juga  tidak masuk dalam pemeliharaan.

 

“Kalau lima persen itu pemeliharaan ki, ini lima belas persen, karena memang belum di PHO, iyye baru selesai kemarin pak jadi kami menunggu kemarin di parsial, tinggal menunggu saja dinas ini selesai semua administrasi baru turun PHO”, tuturnya.

Setelah saat itu kata dia memang masih terdapat uang yang tertinggal didalam kas dan tidak menarik saat itu, jumlahnya sekitar 15 persen dari anggaran selanjutnya dana ini dikatakannya juga tidak masuk dalam pemeliharaan.

“Kalau lima persen itu pemeliharaan ki, ini lima belas persen, karena memang belum di PHO, iyye baru selesai kemarin pak jadi kami menunggu kemarin di parsial, tinggal menunggu saja dinas ini selesai semua administrasi baru turun PHO”, tuturnya.

Saat ditanya kondisi hasil pekerjaan, beliau juga memaparkan. Jika kalau proyek bendungan irigasi airnya mengalir akan tetapi belum bisa berfungsi maksimal. Harus ada tahap kedua, karena dari perencanaan awal memang tidak bisa maksimal dengan anggaran yang ada.

Selaku kontraktor telah bekerja sesuai apa yang diikat pada kontrak dan RAB, volume kami telah penuhi semua. Menyangkut perubahan perencanaan adalah merupakan satu kesatuan, dari Dinas, Konsultan, Direksi dan Kontraktor atau dari pertimbangan perencanaan pertama.

“Kalau itu perencanaan pertama dipakai kan tidak maksimal itu dibawah (lapangan) percuma itu bangunan kalau diperencanaan awal, setelah kita lakukan MC nol ternyata harus seperti ini, ada penambahan item pekerjaan makanya dilakukanlah adendum satu. (Kemudian) Perubahan dari MC nol nya (masuk) adendum kedua waktu itu”, terang pihak PT. Atta Pratama.

Pihaknya kata dia lagi, selaku kontraktor terus bersurat sejak mulai saat dari item awal bekerja banyak galian tanah.

“Maksudnya diperencanaan itu kan galian tanah ternyata dilapangan itu kita kerja 70 persen galian batu cadas itu kan memperlambat juga kan”.

“Terus yang kedua itu kan terkait cuaca pak toh, itu kan dilamuru ibaratnya kaya jakarta dengan bogor. kita tonji mungkin itu, kalau disini hujan ki belum tentu hujan ki di Lamuru, tapi kalau tidak hujan disini pasti hujan ki Lamuru, kita terkendala disitu (selanjutnya) medan yang begitu sulit susah sekali masuk langsiran, hujan sedikit saja setengah mati”.

“Terus yang ketiga ada pembebasan lahan, ada beberapa warga disitu yang kami butuh waktu untuk melobi sampai akhirnya dibebaskan dengan bantuan pemerintah setempat (Kepala Desa)”. Ucapnya.

Diulanginya juga, ada ganti rugi dengan pemilik lahan, namun secara teknis hal tersebut tidak terlalu difahaminya tentang berapa banyak jumlahnya.

“Oo nda tauka kalau itu teknisnya, saya cuman dapat laporan”. (Jelasnya) Itu semua kesepakatan”.

“Pokoknya itu tidak dibebaskan lahan tanpa kesepakatan penduduknya yang punya lahan, dan (tidak mungkin) tanpa sepengetahuan desanya”.Tutup pihak PT.Atta Pratama.

Sementara Kepala Desa Turucinnae H.Nurdin mengatakan proyek tersebut sudah selesai namun belum rampung dan menunggu adanya anggaran baru serta membenarkan adanya pembebasan lahan milik warga sekitar namun pembebasan tersebut tidak memakai biaya.

“Proyek tersebut menunggu anggaran baru, sementara pembebasan lahan (dimana) masyarakat sendiri yang meminta pembangunan proyek irigasi, kan saluran irigasi (lahannya) itu yang dilewati nantinya dia yang menikmati. Nanti aliran air proyek (bendungan) ini akan melintasi persawahan dua desa yakni (lahan persawahan) Desa Turucinne dan Desa Padaelo”, tegas H.Nurdin Selasa 15/2/2022. Kepada batarapos.com.

Masyarakat yang ada disekitarnya telah menilai hingga merasakan bahwa proyek tersebut sebagai sebuah bentuk pemborosan keuangan negara oleh pemerintah daerah.

“Yang kayak begitu merugikan negara sebenarnya, pemborosan anggaran ji sebenarnya. Kalau ini saya lihat bisa-bisa macet ini bendungan. banyak sekali mi itu kalau 10 hektar sawah teraliri”, kata inisial (L) (47) petani setempat.

Hingga berita ini diturunkan kabar laporan berita batarapos.com terkait proyek bendungan Desa Turucinnae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi, telah mendapat respon positif dari sejumlah instansi Aparat Penegak Hukum (APH) dan telah mulai dilakukan lidik.

Tim batarapos.com/Zul/Yusri

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan