Bone, batarapos.com – Andi Akbar Ketua Komunitas Pemuda Galung Lampe (GLP_PROJECT) yang merupakan komunitas Independen dari hasil monitoringnya menilai terdapat keganjilan dalam penyaluran BLT-Dana Desa.
Alumni Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fisip Unismuh Makassar, kepada batarapos.com memaparkan secara terang benderang menyangkut hal tersebut secara tertulis, Minggu, (10/5/2020).
“Dana desa menjadi perhatian khusus Pemerintahan saat ini. Bukan karena potensi yang dimiliki suatu Desa ataupun kecakapan dalam tatanan kepemerintahannya. Melainkan anggaran dana desa yang langsung dikelolah oleh Desa itu sendiri“, papar Andi Akbar.
Dikatakannya bahwa Dana Desa merupakan implementasi dari program Pemerintah untuk membangun dan mengembangkan desa yang tertinggal. Selain itu agar menjadikan Desa lebih mandiri dalam pengembangan sumber daya yang dimiliki Desa tersebut. Ini akan berdampak baik ketika pengelolaannya dilakukan secara baik pula, begitupun dengan sebaliknya.
Menurut Andi Akbar bahwa dampak baiknya bisa dilihat pada sisi ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pembinaan dan pemberdayaan, serta kebutuhan – kebutuhan lainnya.
“Ditengah pandemi covid-19 ini, Pemerintah mengeluarkan beberapa imbauan serta kebijakan sebagai bentuk upaya untuk mengatasi dan menanggulangi dampak dari virus corona ini”, tandasnya.
Mulai dari imbauan agar tetap di rumah saja, social distancing/physical distancing, isolasi mandiri, PSBB, sampai pada BLT-Dana Desa. Semua itu dilakukan agar dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini, juga agar yang terdampak bisa teratasi. Yang menjadi sorotan utama dari kebijakan ini adalah BLT-Dana Desa. Dana yang dialokasikan untuk BLT ini bersumber dari Dana Desa dengan tujuan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi virus corona di daerah pedesaan.
“Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020, tentang Perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK, 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa”, dalam tulisannya.
Andi Akbar mengatakan ini juga bentuk resmi Menteri Keuangan mengubah Alokasi Dana Desa menjadi Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Selain itu, adapun kriteria penerima BLT-Dana Desa yang mengalami tiga kali perubahan, sehingga Pemerintah mengeluarkan Surat Penegasan BLT-DANA DESA oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 12/PRI.00/IV/2020 pada tanggal 27 April 2020.
Dari situ kata dia lagi, sasaran penerima BLT-Dana Desa yang di maksud adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
“Sehingga harus dipahami bersama bahwa kriteria inilah yang menjadi acuan utama bukan lagi kriteria 14 sebelumnya yang menjadikan polemik di pemerintahan dan masyarakat”, tegasnya.
Lanjutnya dari mekanisme pendataan calon penerima BLT-Dana Desa dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 dengan dibantu dari basis pendataan di RT dan RW. Relawan ini terdiri dari Kepala Desa sebagai Ketua, Ketua BPD sebagai wakil, dan anggota adalah aparat desa dan stake houlder terkait.
Namun dalam realita di lapangan tidak dapat dipungkiri telah terjadi ketimpangan, diantaranya disebabkan oleh kurangnya sosialisasi bahkan ada beberapa daerah tidak ada sosialisasi yang di lakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 tersebut. Di media juga dapat diketahui yang menjadi keluhan mendasarnya adalah sosialisasi dan transparan dari Pemerintah Desa yang kurang maksimal.
“Padahal dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, tertuang tegas menjelaskan bahwa tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 adalah melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait COVID-19″, terang Ketua GLP_Project ini.
Ini juga sekaligus melakukan pendataan terhadap penduduk yang rentan sakit, seperti orang tua, orang memiliki penyakit menahun, ataupun penyakit kronis lainnya. Selain itu, juga dapat mendata masyarakat yang belum terdata serta yang kehilangan mata pencaharian. Karena tidak adanya sosialisasi sebelumnya dilakukan di masyarakat bisa disinyalir bahwa data yang diambil hanya berdasar pada Data Terpadu Kesejahteraan Masyarakat (DTKM) dari KEMENSOS.
Tentunya dalam tulisan GLP_Project, hal ini akan berdampak kepada proses pengesahan data yang dilakukan pada saat musyawarah desa. Karena data yang disahkan bukan data ril dari lapangan. Disisi lain, ada yang menjadi atensi (perhatian) adalah transparansi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa.
“Ini dikarenakan tidak adanya sosialisasi yang terjadi sebelumnya yang kemudian langsung ada pengesahan nama-nama penerima BLT. Polemik baru terjadi dalam masyarakat yang saling tanya satu sama lain. Sehingga membutuhkan transparansi dari Pemerintah Desa. Secara institusional, kewajiban Pemerintah Desa sebagai badan publik adalah memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini diatur pada pasal 11 ayat (1) huruf a, Undnag – Undabg Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, jelasnya.
Ditegaskan GLP_Project, dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Desa tidak hanya tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku tetapi juga pada AAUPB (Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik). Dalam AAUPB, salah satu asas yang wajib dipatuhi adalah asas keterbukaan atau dalam bahasa umum transparansi.
“Asas ini harus dijalankan dengan baik agar terjadi peningkatan kualitas pemerintahan. Publikasi ini merupakan manifestasi yuridis atas penyelenggaraan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efesien. Sehingga publikasi penerima BLT-Dana Desa dapat dimaknai sebagai wujud dari bentuk transparansi oleh Pemerintah Desa sekaligus hak secara konstitusional warga desa yang dijamin oleh undang-undang“, tegas GLP_Project dalam tulisannya.
Dalam penjelasannya merilis, bentuk transparansi kepada masyarakat dilakukan secara tertulis melalui penggunaan media informasi papan pengumuman dan/ atau baliho, radio informasi, dan media informasi lainnya (lihat pasal 26 ayat (4) huruf f dan p, pasal 27, pasal 28 UU NO. 6 Tahun 2014 Tentang Desa jo pasal 52 PP No. 43 Tahun 2015 jo pasal 11 PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Untuk itu maka apabila ada Pemerintah Desa yang tidak menjalankan BLT-Dana Desa sesuai aturan hukum seharusnya diberikan sanksi pemberhentian penyaluran dana desa tahap ketiga tahun anggaran berjalan. Namun ketika ada penyalahgunaan dana BLT-Dana Desa akan berakhir pada jeruji besi.
“Serta ketika ada Pemerintah Desa tidak melaksanakan transparansi akan dikenakan sanksi kategori ringan seperti sanksi administratif berupa teguran, dan sanksi kategori berat berupa pemberhentian sementara dan pemberhentian permanen“, tulis Andi Akbar selaku Ketua GLP_Project.
Sehingga kewajiban normatif dalam penjelasan akhir Alumni Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fisip Unismuh Makassar tersebut terkait kewajiban transparansi oleh Pemerintah Desa, harus dipandang sebagai senjata agar menjadikan pemerintahan lebih baik dan lebih kuat.
“Pembangunan desa menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Disisi lain, dengan adanya transparansi menjadikan masyarakat dan stake houlder yang terkait berperan untuk mengawasi penerima yang layak dan tidak layak menerima BLT-Dana Desa. Serta tidak terjadinya kecemburuan sosial dengan keterbukaan informasi dari Pemerintah Desa. Akhir kata bahwa ketika transparansi tidak berjalan baik, kecurigaan publik akan semakin besar“, tutup Andi Akbar dalam keterangan persnya yang dirilis secara tertulis. (Yusri).













