Luwu Utara, batarapos.com – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulawesi Selatan kembali memberi kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor.
Setelah sebelumnya intens memberikan penghapusan denda pajak kendaraan, kini memberi keringanan diskon pembayaran pajak.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Luwu Utara, Enny Abadi Joko membenarkan hal tersebut saat dihubungi awak media, Senin (8/11/2021).
“Hari ini mulai berlaku. Program ini memberi keringanan dan pembebasan pajak daerah dimasa pandemi Covid-19,” ujar Enny Abadi.
Ia menjelaskan diskon pembayaran pajak dari 2,5 hingga 25 persen dan gratis biaya bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengurus balik nama.
“Bebas denda PKB, denda BBNKB II dan tarif progresif BBNKB II,” lanjutnya.
“Untuk lebih jelasnya, silahkan datang ke kantor Samsat Luwu Utara. Program ini berlaku hingga 30 Desember 2021,” kuncinya.
Tim batarapos.com/Deddi