Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Keberadaan sertipikat Pemerintah Daerah kabupaten Bone nomor 109 seluas sembilan belas ribu enam meter persegi yang diterbitkan Badan Pertanahan kabupaten Bone tahun 1995 disoal warga desa Selli, kecamatan Bengo, kabupaten Bone bernama Cebe sebagai ahli waris dari (almarhum) Rani.
Ahli waris almarhum Rani kesal, lantaran tanah peninggalan orang tuanya kurang lebih seluas 2 hektar 40 are yang terdaftar keterangan objek untuk ketetapan Ipeda pedesaan dengan kohir 536 dan persil nomor 102 DIII di Sertipikatkan Pemerintah Daerah seluas 2 hektar are yang diduga kuat tidak melibatkan para ahli waris turunan almarhum Rani.
Tidak hanya itu, tanah 40 are almarhum rani yang merupakan bagian dari 2 hektar yang di sertipikatkan Pemda, itu juga dikuasai orang lain turunan dari almarhum Tereng Maggu.
” Kesepakatan orang tua saya dulu dengan pemerintah desa sekitar tahun 1987 an itu hanya menyerahkan satu hektar are secara lisan, tapi yang di sertipikatkan dua hektar are, baru kalau tanah saya serahkan satu hektar tukar gulingnya juga harus satu hektar,” Terang Cebe kepada batarapos, Kamis 22 Mei 2025.
Cebe bercerita awal mula sebelum tanah orang tuanya di sertipikatkan Pemda, masyarakat pada saat itu patungan membeli lahan untuk lokasi pemakaman di desa Selli, kecamatan Bengo, kabupaten Bone, kemudian lahan almarhum Rani disepakati pemerintah desa saat itu.
” Namun orang tua saya tidak mau menjual waktu itu, akhirnya (almarhum) Baba yang menjual tanahnya dan kemudian tukar guling dengan tanah orang tua saya, tapi tanah almarhum Baba tidak ada surat-surat PBB atau Ipeda,” Jelasnya.
Singkat cerita, diawal pemerintahan mantan Kepala desa Selli Saharuddin saat itu, setelah Kepala desa pertama Andi Darwis meninggal dunia, Rani baru menyadari tanah seluas 2,400 hektar are diduga dirampas oknum tidak bertanggung jawab, setelah muncul pembayaran SPPT tahun 2004 silam atas nama Rani dan hanya tersisa 35 Are.
” Orang tua saya masih hidup waktu itu danĀ mempertanyakan sisa tanahnya yang tersisa satu hektar empat puluh are, karena kesepakatanya yang ditukar hanya satu hektar saja, pas pembayaran pajak waktu itu ternyata SPPT PBB orang tua saya sudah dirubah dan hanya tersisa tiga puluh lima are,” Tuturnya.
Cebe bersama orang tuanya saat itu kemudian mendatangi rumah Kepala Dusun mempertanyakan perubahan SPPT PBB milik Rani, namun usaha warga desa Selli, kecamatan Bengo ini saat itu tidak membuahkan hasil, hingga pada akhirnya, Rani meninggal dunia ditahun 2015, kemudian perjuangan dilanjutkan Cebe untuk mendapatkan haknya kembali.
” Baru saya tahu kalau tanah itu sudah bersertipikat ditahun dua ribu dua puluh empat dan saya kaget sodara bapak saya (Rani red) tidak ada yang dilibatkan dan lebih kagetnya lagi yang di sertipikatkan dua hektar dan empat puluh are sisanya diklaim orang lain,” Tambah Cebe.
Cebe berharap pemerintah kabupaten Bone dibawah kendali Bupati Bone Andi Asman Sulaiman bisa mendengar jeritan masyarakat kecil, seperti dirinya untuk membantu mendapatkan keadilan secara hakiki.
” Hanya itu satu-satunya peninggalan orang tua saya, namun hak kami masyarakat kecil dirampas. Kami berharap Bupati Bone dan Ketua DPRD mendengar jeritan masyarakat kecil seperti kami yang saat ini berjuang mencari keadilan,” Pungkasnya.