14 Juni 2025, 9:47 am

Petani Sawit di Morowali Utara Tuntut Ganti Rugi PT Enersteel

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Pemilik Lahan Tanaman Sawit yang Telah rusak dan Mati Tuntut Ganti Rugi Kepada PT Enersteel, pasalnya lahan sawit yang rusak akibat aktifitas perusahaan tersebut sampai saat ini belum ada solusi dari pihak perusahaan PT. Enersteel untuk menyelesaikan tuntutan warga, walaupun sebelumnya sudah diadakan mediasi oleh pihak pemerintah daerah Morowali Utara pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.

Pemilik lahan yang di sapa papa Roby mengatakan sejumlah petani lahan sawit di desa Mohoni kecamatan Petasia timur kabupaten Morowali Utara, masih menunggu niat baik manajemen perusahaan tambang PT Enersteel yang beroperasi di wilayah itu.

Rapat mediasi dimaksud adalah Terkait pengelolaan lahan tambang dalam area IUP PT Enersteel di desa mahoni dengan kesepakatan peserta rapat yang hadir mewakili manajemen PT Enersteel menyepakati bahwa apa yang sudah terjadi sebelumnya menjadi tanggung jawab manajemen baru untuk diselesaikan, Jumat 23 Mei 2025.

Selanjutnya, Penyelesaian terhadap lahan masyarakat seluas 6 hektar yang telah disepakati sebelumnya agar segera ditindaklanjuti karena saat ini sudah dilakukan penegasan batas desa oleh pemerintah daerah Kabupaten Morowali Utara agar PT Enersteel secepatnya memberikan jawaban dari hasil pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Morowali Utara selambat-lambatnya tanggal 26 Maret 2025.

Pemerintah daerah melalui instansi terkait akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan tambang PT Enersteel dan jika terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi atau teguran.

Namun hingga saat ini pihak perusahaan belum juga menyelesaikan apa yang sudah disepakati sebelumnya dengan pemerintah daerah dan masyarakat desa Mohoni, terkait normalisasi sungai dan pembangunan tanggul pada titik yang rawan terjadinya bencana longsor.

Pada media, salah satu pemilik lahan sawit yang terdampak paling parah mengatakan bahwa dirinya masih menunggu niat baik perusahaan PT Enersteel untuk memenuhi janjinya untuk mengganti rugi tanaman sawit yang telah rusak dan mati sebanyak 22 pohon x Rp 2.000.000 perpohon Rp. 44.000.000 (Empat Puluh Empat juta rupiah).

“ Apabila niat baik itu tak kunjung datang maka warga lainnya akan mengambil jalur lain, seperti apa yang pernah dilakukan sebelumnya menahan 4 unit eksavator milik perusahaan tersebut, hingga ada solusi ataupun niat baik dari perusahaan PT Enersteel yang beroperasi di wilayah mereka,” Tegasnya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan