Gowa, batarapos.com – Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menciduk Enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di kabupaten Gowa. Senin (2/2/2020).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang ciri-ciri pelaku terkait terduga pelaku peredaran narkoba.
Tidak menunggu lama, Satuan Narkoba Polres Gowa memantau lokasi kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang sopir berinisial Lk RI (32) yang sementara nongkrong di warung kopi menunggu pelanggan serta ditemukan barang bukti sabu dalam saku celana seberat 0,51 gram.
Pasca dilakukan introgasi, pelaku penunjukkan jaringan yang lain dan kembali menangkap IR alias Jeger (40) saat berboncengan dengan rekannya Lk. AN (41) Buruh bangunan di Jl. Andi Tonro dan ditemukan Sabu didalam HP seberat 1,35 gram.
Tidak puas dengan penangkapan tersebut kemudian personil kembali memantau aktivitas A Als Bonang berdasarkan informasi warga dan pada hari Selasa (3/1/2020) kembali menangkap A Als Bonang saat akan melakukan transaksi bersama Lk. RS, (25) yang juga merupakan seorang sopir di Jalan Tun Abdul Razak Kel. Paccinongang Kec Somba Opu dan kembali diamankan barang bukti sabu seberat 10,35 gram.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan didampingi Kasat Narkoba AKP. Maulud menjelaskan Sabu yang dimilikinya dibeli dari seorang bandar berinisial Lk. SN (32) di Makassar. Dari hasil keterangan tersebut selanjutnya anggota melakukan under cover lalu meringkus Lk. SN (32) di Jalan Veteran Selatan Makassar dan hasil interogasi, ia mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 4,64 gram.
“Sabu yang dimiliki sang Bandar SN didapatkan dari seorang Napi yang berada disalah satu Lapas lalu melakukan transaksi dengan kurir,” ucap Kasat Narkoba AKP. Maulud.
Dari ke enam pelaku sedikitnya 18,2 gram sabu beserta beberapa barang bukti lainnya berhasil disita dan 3 diantara pelaku merupakan Residivis dalam kasus yang sama. Selain itu para pelaku mengedarkan narkoba untuk mendapatkan keuntungan mengkonsumsi.
Ke 6 terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Gowa dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara.(Ridwan Tompo)