Luwu Timur, batarapos.com – Personil Polsek Mangkutana melaksanakan Ops Miras yang dilakukan dilakukan mulai tanggal 19, 20, 21 Mei 2021 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim/Ipda Muh.Mubin, SH, Pada hari ini Jumat (21/5/2021) Pukul 16.00 Wita,
Dalam giat Oprasi Miras tersebut personil berhasil mengamankan Barang Bukti dari para pelaku dengan identitas sebagai berikut, Espinah (45 ) Jl. Trans Sulawesi Desa Beringin jaya Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, 5 (Lima) Botol Beer bintang, Kandar, (35) Alamat Desa Beringin Jaya Kecamatan Tomoni, 30 (Tiga puluh) Liter Ballo, Amon (40), Alamat Desa Beringin Jaya Kecamatan Tomoni 60 (Enam puluh) Liter Ballo, Yani (60) Alamt Desa Beringin jaya
Kec. Tomoni 3 (Tiga) Liter ballo
Adapun personil yang melaksanakan OPS Miras tersebut
– IPDA MUH.MUBIN, SH
– AIPDA ARIS
– BRIPKA BARDING
– BRIPKA AGUSTINUS
– BRIPKA MUNIR, SH.
– BRIPTU ABU.A
– BRIPTU DICKY
– BRIPTU SURYA W.
Saat ini semua barang bukti hasil oprasi Miras diamankan di Mako Polsek Mangkutana dengan total
– 5 (Lima) botol Beer bintang
–Â 93 (Sembilan puluh tiga) Liter Ballo
Giat oprasi berakhir pada pukul 18.00Â Wita dalam keadaan aman dan terkendali
Kanit Reskrim (Ipda Muh.Mubin, SH) mengatakan sehubungan dengan meningkatnya angka kriminal akhir-akhir ini yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras, sehingga Personil Polsek Mangkutana melakukan Operasi Miras sebagai upaya untuk menekan terjadinya tindakan kriminal khususnya penganiayaan dalam wilkum Polsek Mangkutana.
“Kegiatan tersebut akan terus dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jerah terhadap para penjual miras khususnya,”ujar Ipda Muh.Mubin, SH.(Mus)