Luwu Utara, batarapos.com – Memasuki hari kelima Operasi Patuh Pallawa 2023, Satlantas Polres Luwu Utara jaring belasan kendaraan, setelah melaksanakan sosialisasi bagi brosur dan pemasangan Spanduk/papan bicara dibeberapa titik.
Operasi Patuh Pallawa 2023, dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Luwu utara IPTU Abang Lamudding didampingi Kanit Regident IPTU Haryadi bersama sejumlah personil Lantas.
Satlantas Polres Luwu Utara menindak sejumlah kendaraan yang melintas di jalan Ahmad Yani trans Sulawesi, kelurahan Kappuna, kecamatan Masamba.
“Sejumlah pengendara motor dan mobil terjaring Operasi Patuh Pallawa 2023 kami tindak dan beri sanksi teguran sampai tilang manual,” ucap Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, melalui Kasat Lantas Polres Luwu Utara IPTU Abang Lamudding, Jumat (14/07/2023).
Lanjut IPTU Abang Lauddin, sebagaimana juga atensi dari Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, agar pengguna jalan, pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas dan mendukung penuh pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2023.
“Dengan meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas sehingga dapat menekan terjadinya pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
“Edukasi merupakan pemahaman terhadap tata tertib berlalu lintas, demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, Kita sama-sama berharap agar melalui sosialisasi dan pemasangan spanduk tersebut akan terbangun kesadaran tentang pentingnya keselamatan diri saat dalam berlalu lintas,” harapnya.
“Adapun pengendara yang ditindak dalam operasi patuh pallawa 2023, dihari Kelima sebanyak 13 unit kendaraan yakni R2 sebanyak 9 Unit, R4 sebanyak 4 Unit dan teguran sebanyak 19,” jelasnya.
Diketahui ada Delapan sasaran prioritas operasi Patuh Pallawa 2023, yang digelar selama 14 hari ini, diantaranya pengemudi atau pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar, Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol, Pengemudi atau pengendara yang melawan arus, dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Tim batarapos.com/Dedi