29 Maret 2024, 10:36 am

Hasil Berita Acara Pilkades Bulusuka Bertentangan UU, Sekda Jeneponto Akui Dilegalkan Forkopimda

 

Jeneponto, batarapos.com – Rawan kecurangan, proses hasil pemilihan Pilkades Desa Bulusuka, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto pada 4 November 2019, akhirnya terbongkar.

Tidak cukup oleh temuan kertas surat suara yang dipergunakan pada saat pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, di Desa Bulusuka, tanpa tanda tangan panitia, yang diikuti oleh tiga kandidat calon Kepala Desa Bulusuka dan telah dilaporkan.

Protes para kandidat melalui timses masing-masing bersama masyarakat untuk meminta penghitungan ulang surat suara yang sudah dicoblos juga tidak direalisasi oleh Instansi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dipimpin Abd.Makmur.S.Sos.M.Adm..Pemb, selain itu Ketua Panitia Pelaksana tidak mengantongi SK Pengangkatan, dan para anggota panitia pelaksana dan Angggota BPD juga saling pecat terhitung tanggal 11 November Tahun 2019 dengan Nomor : 12/BPD-BSK/XII/2019.

Penyelesaian pada pokok permasalahan diatas tidak jelas penanganannya secara profesional oleh Instansi PMD, padahal surat pengaduan secara tertulis telah diterima.

“Kami tidak sempat membalas surat yang masuk (Kantor Instansi PMD), karena sibuk menerima demo”, ucap Abd.Makmur.S.Sos.M.Adm.Pemb

Masalah hasil Pilkades Desa Bulusuka digiring ke Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jeneponto yang dipimpin langsung oleh Bupati Drs. H.Ikhsan Iskandar M.Si, akhirnya memberi rekomendasi untuk mengeluarkan SK kepada Kandidat yang dianggap memiliki suara terbanyak kepada Calon Kades Desa Bulusuka, untuk dilantik pada 30 Desember Tahun 2019 termasuk Calon Kades Desa Bulusuka.

Hal tersebut diakui oleh Sekda Kabupaten Jeneponto DR.Dr.H.Muh.Syafruddin Nurdin, M.Kes selaku salah satu peserta rapat Forkopimda, kepada batarapos.com, 22/12/2019.

“(Kasus Desa Bulusuka), setelah mendengarkan masukan dan mempelajari kronologis di rapat Forkopimda, disepakati untuk kepada yang bersangkutan (Calon Kades terpilih) untuk dilantik”, tutur DR.Dr.H.Muh.Syafruddin Nurdin, M.Kes.

Menurut hasil rapat Forkopimda kata Doktor Syafar sapaan DR.Dr.H.Muh.Syafruddin Nurdin, M.Kes, hal yang berhubungan menyangkut hak orang lain, diberi kesempatan tentunya untuk mengunakan haknya untuk melakukan proses hukum.

“Karena setelah itu mereka bisa PTUN kan atau mereka bisa apakan”, ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto harus mengambil sikap setelah mempelajari semuanya kecenderungannya harus untuk dilantik, sebab dari 32 Desa yang melakukan Pilkades serentak hanya satu yang didiskusikan hampir selama tiga jam pada rapat Forkopimda yakni Desa Bulusuka.

“Rapat (Forkopimda) dilaksanakan pada tanggal 17 Desember Kemarin” tambahnya.

Selain itu Doktor Sapar juga mengungkapkan bahwa semua bukti dan permasalah yang ditemukan pada Pilkades Desa Bulusuka saat pelaksanaan akan menjadi ruang yang bisa dipergunakan.

“Laporan pada hari itu berita acara tidak ditanda tangani oleh panitia, tetapi C1 plenonya semua menanda tanda tangani, sekalipun langkahnya adalah langkah itu yang jadi acuan berita acara (sesuai peraturan kemendagri) sah apa bila ditanda tangani oleh ketua dan anggota katanya seperti itu, tetapi disisi lain ada juga yang mengatakan bahwa apabila ditanda tangani oleh dua pertiga anggota panitia berarti itu sah, tapi kita tidak tahu, inilah yang disebut sebagai Fiktif Positif yang jelasnya pemerintah harus berpendapat”, jelas  DR.Dr.H.Muh.Syafruddin Nurdin, M.Kes, berdasarkan hasil Rapat Forkopimda.

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang bertentangan proses hadil Pilkades Desa Bulusuka diantaranya seperti Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Bupati Kebupaten Jeneponto Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pemberhentian, Dan Masa Jabatan Kepala Desa.

Yakni dimana setelah penanda tanganan C1 pleno sudah seharusnya dilakukan singkronisasi data terlebih dahulu, pada saat itu terdapat permintaan oleh Ketua Panitia Pelaksana beserta anggotanya untuk dilakukan penghitungan ulang kertas surat suara dan telah diajukan namun tidak direalisasi oleh PMD, padahal ditemukan dugaan kecurangan dimana kertas surat suara yang telah dicoblos oleh masyarakat ternyata tanpa tanda tangan ketua panitia.

Proses ini wajib dilakukan dan turut ditanda tangani oleh semua saksi calon kandidat yang kemudian menjadi berita acara tetapi hal tersebut tidak dilakukan, jikapun dilakukan sudah seharusnya mendapat pengkajian terlebih dahulu terhadap oknum-oknum yang terlibat menanda tangani berkas tersebut yang menurut informasi mereka telah dipecat atau kini tidak memiliki kapasitas hak untuk bertanda tangan.

Dari hasil proses sampai disini, kemudian panitia wajib mengajukan laporan berita acara kepada BPD untuk ditanda tangani sebagai pengesahan terhadap calon terpilih yang wajib ditanda tangani oleh ketua BPD tetapi berkas tersebut tidak memiliki tanda tangan oleh ketua BPD sama sekali bernama Muhammad.Tahir berdasarkan SK Pengangkatan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor : 156 Tahun 2018 Tanggal 2 Mei Tahun 2018.

Bahkan Muhammad.Tahir selaku Ketua BPD yang sah telah mengeluarkan surat pemecatan dengan Nomor: 12/BPD-BSK/XII/2019. Tanggal 11 November 2019
terhadap 6 orang anggotanya diantaranya :
1. Irwanto.S,Pdi jabatan Sekertaris
2. Rahman jabatan Anggota
3. Saleh jabatan Anggota
4. Rohani, S.Pd jabatan Anggota
5. Rustam jabatan Anggota
6. Nurlela jabatan Anggota

Selanjut proses yang wajib dilakukan adalah setelah disahkan oleh pihak BPD kemudian hasil berita acara oleh panitia pelaksana tersebut diajukan kepada Bupati melalui instansi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) namun anehnya pihak PMD dipimpin Abd.Makmur.S.Sos.M.Adm, menganggap hal tersebut tidak terdapat masalah yang berbenturan dengan hukum.

Hingga akhirnya hasil Pilkades Desa Bulusuka tetap diajukan oleh Instansi PMD ketingkat atas dan mendapat respon Pemda Jeneponto dan lalu dibahas dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan mengeluarkan kesepakatan untuk tetap merencanakan pelantikan kepada salah satu kandidat, jikapun terdapat gugatan kemudian hari maka ruang yang diberikan adalah Pengadilan PTUN.

Dimana hasil berita acara Pilkades Desa Bulusuka yang dibahas pada rapat Forkopimda hampir dipastikan tidak melibatkan tanda tangan Ketua Panitia dan Ketua BPD yang sah.

Padahal media juga telah menyorot pelaksanaan Pilkades Desa Bulusuka benarkah legal jika panitia tidak mengantongi atau menerima SK pengangkatan, atau legalkah sebuah berita acara dianggap sah jika yang bertanda tangan telah dipecat atau tetap sah jika tidak ditanda tangani oleh seorang ketua ?, siapakah sebenarnya mereka para pemimpin yang mengambil kebijakan keputusan untuk menghambat Kabupaten Jeneponto bebas dari Korupsi ?. (*).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan