26 April 2024, 8:05 pm

IJS Sulbar : DKPP RI Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu KPU Mateng

Jakarta, Batarapos.com – Proses langkah upaya hukum yang dilakukan Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS Sulbar), dalam menindak lanjuti temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu tahun 2019 terhadap Komisioner KPU Mamuju Tengah, terus bergulir.

Kali ini langkah tersebut dilakukan ketingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan Nomor : 01-22/PP.01/VII/2019, laporan resmi dipastikan telah diterima oleh kantor DKPP RI Jakarta. Senin, (22/7/19).

Irham Azis selaku Ketua IJS Sulbar, diketahui telah menyerahkan sejumlah  dokumen laporan disertai alat bukti yang ada, pada pukul 10.57 WIB, dan diterima oleh staf DKPP RI bernama Ratna. Dari dua alat bukti yang diajukan ke DKPP RI dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran terstuktur, sistematis dan masif (TMS).

“Saya terima laporan dan dokumennya, namun akan diperiksa lagi,” kata Ratna saat menerima laporan IJS.

Irham Azis dalam keterangan persnya di Jakarta, mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakulan KPU Mateng ini antara lain indikasinya tidak menghapus data ganda, namun membuat data tersebut berubah.

Utamanya, lanjut Irham, tindak pidana pemilu yang dimaksud salah satunya adalah adanya  perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kami juga menemukan dugaan adanya hak suara yang dihilangkan disalah satu TPS dan itu perbuatan pidana. Apalagi, diduga melibatkan komisioner KPU,” ucap Irham.

Selain itu pihaknya mengaku telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran Terstuktur, Sistematis dan Masif yang diduga dilakukan komisioner KPU Mateng.

“Data tersebut telah kami serahkan ke kantor DKPP,” cetus Ketua IJS Sulbar.

Tak hanya itu IJS Sulawesi Barat juga dalam laporan tertulisnya melaporkan tentang petugas PPS ganda beserta pengangkatannya dimana merupakan petugas PPS pengganti tanpa melalui prosedur. Sehingga dianggap merugikan PPS yang telah diberikan SK pengangkatan sebelumnya.

“Laporan hari ini di DKPP Jakarta menjadi bukti, bahwa kami serius menangani kasus ini. Kami akan kawal agar kasus ini tuntas di tangan DKPP,” tegasnya.

Dalam pokok isi meteri laporan terhadap Komisioner KPU Mateng berdasarkan pada pelanggaran yang sesuai peraturan DKPP RI, No. 2 tahun 2017, pasal 2, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 12, pasal 15 dan pasal 17 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu.

Kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan Komisioner KPU Mamuju Tengah telah menjadi sorotan tajam hampir seluruh media di Sulawesi Barat, hal ini juga di akui Sulaiman, Ketua DPD IJS Sulbar Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

“Media – media yang bernaung dalam IJS Sulbar juga telah merilis kasus ini, hal ini sebagai bukti keseriusan kami dalam mengawal kasus tersebut selaku sosial control,” papar Sulaiman.

Selain itu, Sulaiman juga mengharapkan hal seperti ini menjadi pembelajaran pelaksanaan pemilu pada masa waktu yang akan datang agar tidak terulang lagi, laporan IJS ke DKPP RI harus dibeck up  oleh setiap tingkat DPD IJS yang ada.

“IJS Sulbar bukan kekuatan kecil dan sangat solid dalam menyikapi temuan – temuan untuk ditindak lanjuti terlebih menyangkut pelaksanaan pemilu, yang didalamnya menyangkut hak – hak suara setiap warga negara yang jumlahnya tidak sedikit,” tuturnya.

Sulaiman juga mengharapkan atas laporan IJS Sulbar tersebut yang telah berada ditingkat DKPP RI, nantinya dapat mengeluarkan keputusan yang memuaskan seperti yang juga diharapkan oleh masyarakat luas, dalam menindak maupun memproses dugaan pelanggaran pemilu secara sangat serius tanpa tebang pilih. (Zul)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan