Luwu Timur, Batarapos.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur dinilai pilih kasih dalam surat imbauannya melalui Sekda Luwu Timur terkait penghentian pengoperasian tambang mineral bukan logam dan batuan atau yang lebih dikenal dengan sebutan tambang galian golongan C.
Dari puluhan titik tambang di Luwu Timur yang hanya mengantongi Izin Ekplorasi, hanya 3 penambang yang mendapat surat imbauan dan teguran keras agar menghentikan kegiatan produksi, sementara puluhan tambang lainnya tidak disurati, ada apa ?
Gregetnya lagi, ketiga penambang yang disurati berdasarkan laporan DLH, dipaparkan soal ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda 3 milyar jika masih melakukan penambangan.
Sementara puluhan tambang lain yang berstatus sama dengan yang disurati tersebut seolah diabaikan oleh DLH, hal ini tentu menjadi pertanyaan besar, ada apa DLH dibalik tambang yang masih operasi ?
Berbeda keterangan dengan Kepala UPTD ESDM Palopo (Andi Tamar) saat meninjau 3 lokasi yang mendapat teguran tersebut, menurutnya, DLH harus menyurati semua tanpa tebang pilih.
Ia pun heran, dari 23 titik tambang dengan status yang sama sesuai daftar yang ia terima, hanya 3 tambang yang mendapat teguran keras.
“Harusnya itu di surati semua biar adil, ini ada 23 titik dalam daftar yang kami terima tapi cuma 3 yang kami tinjau sesuai surat teguran, dan semua titik itu status sama hanya sebatas eksplorasi saja” Ungkap Andi Tamar.
Pihak DLH Luwu Timur saat dikonfirmasi, membenarkan hanya tiga surat teguran yang dikeluarkan melalui Pemda Luwu Timur, dalihnya bahwa tetap akan dilakukan penertiban ke semua tambang.
“Iya sudah ada surat teguran yang kita kirim, tetap ji kita akan tertibkan semua, kita atur jadwal dulu” Kata Nasir selaku Kabid Penataan Lingkungan Hidup.
Hingga dikabarkan, masih operasi secara terang terangan para penambang yang hanya mengantongi sebatas eksplorasi, bahkan hal itu diketahui DLH namun seolah tutup mata dan telinga. (***).