21 November 2024, 6:01 pm

Inikah Proyek Irigasi Dinas Pertanian Takalar di Desa Patani Sebelum Terjadi Penganiayaan Wartawan ?


Liputan : Tim batarapos.com/Zul

Takalar, batarapos.com – Kasus Pengancaman dan Penganiayaan wartawan kembali terjadi di Sulawesi Selatan dan hampir dipastikan menyangkut karya tulis seorang jurnalis yang telah diterbitkan melalui perusahaan Pers.

Padahal Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers merupakan Lembaran Negara yang wajib dihormati dan dilaksanakan, terlebih apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan dan atau sampai dirugikan terhadap sebuah pemberitaan.

Didalamnya telah tertuang proses mekanisme yang bisa ditempuh seperti yang tertuang pada BAB I tentang Ketentuan Umum. Pasal I, Point 11,12,13. Yakni memakai atau melakukan  hak jawab dan hak koreksi, bahkan tidak ada larangan dimana dapat secara lisan maupun tertulis guna meminta langsung  pendapat sampai saran kepada Dewan Pers.

Dengan melihat dan memperhatikan serta memahami tuntutan secara hukum seperti yang telah diatur didalamnya, baik sebelum maupun sesudah terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran pidana oleh masing-masing pihak bahkan dalam prosesnya juga wajib diterapkan oleh aparat penegak hukum.

Seperti yang telah diatur pada BAB VIII tentang Ketentuan Pidana Pasal 18 :

ayat 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Ayat 2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Ayat 3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

Menyimak kembali delik kasus yang telah resmi masuk keranah hukum dan kini dalam penanganan Aparat Kepolisian Republik Indonesia dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/Res 1.24/X/2023/Sek.Mapsu pada tingkat penyelidikan.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, terlapor melakukan penganiayaan kata korban yang merupakan wartawan Reformasi Bangsa, disebabkan karena menyorot proyek irigasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Takalar yang ada di Desa Patani, Kecamatan Mappakasunggu.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban Kardewa melaporkan terlapor atas nama Anjas Asmara Dg.Lallo.

Kardewa mengungkapkan bahwa Anjas merasa berang terkait berita yang dibuat melalui media tempatnya bernaung, pasalnya pekerjaan proyek tersebut, diakui terlapor sendiri adalah merupakan selaku pekerja atau yang mengerjakan proyek tersebut, sehingga terjadi penganiayaan disertai pengancaman dan dilaporkan.

Dimana nyaris mencelakai dirinya lebih fatal lagi, dari ketajaman senjata tajam jenis badik yang dibawa terlapor yang menurutnya sudah disertai niat benar-benar serius hendak melukainya. Dengan tidak puas hanya sebatas menarik kerah jaket, lalu menyeretnya beberapa meter.

Akan tetapi cekikan langsung pada tenggorokan lehernya oleh Anjas selaku terlapor atau pelaku, yang menggunakan tangan kanan lagi dengan genggaman sangat erat selama beberapa menit. Sangat dirasakan Kardewa telah membahayakan jiwanya hingga membuat sangat kesulitan bernapas.

Sedikit mengurai apa yang diungkap korban Kardewa selaku jurnalis yang telah memberitakan Proyek Irigasi Tersier dari Dinas Pertanian Kabupaten Takalar, yang dibangun atau dilaksanakan di Dusun Bontolanra, Desa Patani, Kecamatan Mappakasunggu.

Dari olah basis data yang dihimpun batarapos.com terungkap Proyek Irigasi ini tidak memiliki papan informasi proyek, dan dikerjakan oleh salah satu kelompok tani Desa Patani bernama Kelompok Tani Tamalanrea.

Lokasi proyek irigasi disorot kurang tepat dimana tidak terlihat adanya mata air atau sumber air yang bakal mengaliri saluran irigasi yang dibangun menggunakan uang negara diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah pada program Tahun 2023 ini.

Kuat dugaan keberadaan kelompok tani hanya sebatas alat dalam pelaksanaan pembangunan proyek irigasi untuk menghabiskan keuangan negara, melihat finishing atau perampungan irigasi besar kemungkinan belum mampu difungsikan secara maksimal untuk dipergunakan para petani.

Dari bobot volume perkubukasi yang terlihat dilapangan pada proyek irigasi juga kuat dugaan terjadi Mark up anggaran, terlihat dari pemasangan irigasi tanpa galian pondasi sepanjang ratusan meter.

Begitupun dengan pemasangan batu yang diduga tidak memaksimalkan pengunaan bahan campuran semen dan pasir sesuai bobot volume perkubukasi untuk menghasilkan kualitas baik.

Diduga kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait pada saat pelaksanaan pekerjaan, ditambah rencana pembayaran 100 % pekerjaan irigasi oleh negara bisa saja berpotensi merugikan keuangan negara apabila sampai terjadi kelalian dalam pelaksanaannya.

Aril selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam konfirmasinya kepada batarapos.com bakal memeriksa secara teliti dan profesional pada proyek irigasi tersebut dan tidak menginginkan sampai terjerat secara hukum.

Dikatakannya proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran senilai kurang lebih Rp.200 juta rupiah, dengan panjang saluran irigasi hampir mencapai 300 meter.

” Tidak dibenarkan kelompok tani mempihak ketigakan proyek tersebut, karena ini swakelola, selaku PPK selama ini hanya melakukan kontrak atas nama negara kepada kelompok tani,” jelas Aril. Rabu, 25/10/2023.

Aparat penegak hukum nantinya sangat diharapkan bisa memberi jaminan pelaksanaan proyek irigasi ini, bersih bebas dari indikasi korupsi tidak merugikan keuangan negara 1 rupiah pun, Setelah dilakukan PHO oleh Dinas terkait yang akan dilakukan tidak lama lagi.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan