16 April 2024, 4:08 pm

Inovasi Baru Disdukcapil Membuat Akta Kematian Mudah Diurus

Burau, Batarapos.com – Dalam rangka percepatan penerapan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2018 tentang Belasungkawa Serah Akta Kematian. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur membuat suatu gagasan, yakni akta kematian dapat dicetak di Kecamatan sehingga akta tersebut dapat diserahkan di rumah duka dengan cepat sebelum jenazah di kebumikan.

Seperti yang terlihat saat Kepala Desa Lanosi menyerahkan akta kematian warganya yang bernama Kurniasih yang diterima langsung oleh suaminya, Rahim, dirumah duka yang berada di Dusun Kandegora, Desa Lanosi, Kecamatan Burau, Senin (2/9/19).

Kepala Seksi Kematian pada Disdukcapil Lutim, Andi Awal Guli mengatakan, inovasi ini lebih memudahkan masyarakat dan lebih cepat dalam pengurusan akta kematian. Menurutnya, Masyarakat cukup melapor ke desanya. Desa melanjutkan ke Capil Kecamatan, nanti Capil yang membuat dan mengantar langsung ke rumah duka.

“Jika yang lalu hanya bisa dicetak di Kantor Disdukcapil, inovasi kami yang baru ini, akta kematian dapat juga dicetak di Kecamatan. Dan sejak program ini dilakukan, sudah 703 akta kematian yang tercetak dari 800 target di tahun ini,” ungkap Awal Guli.

Sementara Kepala Desa Lanosi, Syair sangat mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Lutim ini. Menurutnya, inovasi ini sangat memudahkan warganya yang tengah berduka.

“Inovasi ini sangat bagus, karena masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh untuk mengurus akta kematian, cukup melapor ke desa setempat, maka akta bisa di cetak secepatnya, bahkan sebelum yang meninggal dikebumikan akta sudah diantarkan kerumah duka,” ucapnya.

Ia pun menghimbau kepada warganya agar segera melapor ke Kantor Desa jika ada keluarganya yang meninggal, sehingga pihak desa bisa cepat mengurusnya ke kecamatan. (ikp/kominfo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan