Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Kejari Luwu Timur Dr Yadyn tegas saat institusinya disebut-sebut oleh tim pemeriksa Inspektorat Luwu Timur saat memeriksa dana BOS khususnya di Sekolah Dasar.
Kejari Luwu Timur menegaskan agar tim pemeriksa dana BOS dari Inspektorat tidak membawa nama Kejaksaan Negeri Luwu Timur saat turun ke sekolah melakukan pemeriksaan rutin.
“ Ini jangan bawa-bawa nama institusi kita, itu siapa yang sebut-sebut kayak gitu, tugasnya mengaudit ya sebut institusinya dia jangan sebut atasnamakan Kejari,” Tegas Dr. Yadyn kepada batarapos.com, Sabtu (23/12/2023).
Sejauh ini menurut Kajari Luwu Timur tidak pernah ada koordinasi dari Inspektorat soal temuan belanja dana BOS di Sekolah Dasar, terkhusus belanja media.
“ Tidak ada temuan, itu temuan apa, kami tidak pernah ada temuan seperti yang disampaikan, soal belanja mereka kita tidak pernah atur yang jelas sesuai dengan peruntukannya, kalau temuan kita tidak ada temuan, apa lagi pengembalian, tidak ada itu,” Ujar Kajari.
Sementara sejumlah Bendahara Sekolah Dasar di Luwu Timur mengakui telah ditekankan untuk tidak lagi membeli Koran, majalah dan tabloid di sekolah oleh tim pemeriksa Inspektorat Luwu Timur.
Menurut mereka penekanan itu lantaran adanya temuan di kejaksaan Luwu Timur soal belanja media, bahkan mereka dituntut pengembalian belanja, mereka juga mengatakan bahwa tim pemeriksa dari isnpektorat hanya memeriksa satu sekolah per kecamatan di Luwu Timur.
“ Iya memang dari tim pemeriksa inspektorat sudah melarang kita belanja media mulai tahun depan, katanya jadi temuan di Kejakasaan, syukurnya kita belum disuruh pengembalian, katanya masih menunggu dari Kejaksaan karena akan jadi temuan,” Kata bendahara Sekolah Dasar di kecamatan Burau yang menolak disebut identitasnya.
Kepala Inspektorat Luwu Timur, Salam Latief saat mendengar informasi tersebut pun heran, dia juga menegaskan bahwa Inspektorat tidak pernah mengeluarkan imbauan tersebut, kepada pihak sekolah.
“ Tidak perna ada imbauan, dari mana sumbernya info ini, sampai saat ini tidak pernah Inspektorat secara kelembagaan melarang berlangganan Koran bagi sekolah,” Ungkapnya.