Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Majelis hakim memutuskan hukuman tiga terdakwa tindak pidana Korupsi PDAM Luwu Timur, Selasa 27 Februari 2024.
Ketiga terdakwa adalah Nawir, Kabag Tehnis PDAM sejak tahun 2016-2022, Syaipullah mantan Direktur PDAM periode tahun 2016-2022, dan Ni Made Suasti bendahara PDAM Luwu Timur tahun 2016-2022.
Ketiga terdakwa dihukum bersalah atas penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah kabupaten Luwu Timur ke PDAM Luwu Timur tahun anggaran 2018 dan tahun 2019 untuk program hibah air minum masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan Kerugian Keuangan Negara Rp.763.241.664,00 berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Ketiga terdakwa mulai ditahan oleh penyidik Polres Luwu Timur sejak tanggal 24 Mei 2023 setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan sejak tahun 2021, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Kerja keras penyidik Polres Luwu Timur dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur hingga akhirnya ketiga terdakwa dihukum sesuai putusan hakim.
” Kerja keras dan kerja cerdas Jaksa Pidsus atas Perkara Tindak Pidana Korupsi PDAM Kabupaten Luwu Timur telah putus Selasa tanggal 27 Februari 2024,” Ucap Kajari Luwu Timur, Dr. Yadyn dalam pres release yang diterima batarapos.com.
Ketiga terdakwa dihukum masing-masing :
Terdakwa Nawir, Tuntutan JPU, Pidana Badan atau penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan, denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Pidana Tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 161.090.000,- (seratus enam puluh satu juta sembilan puluh ribu rupiah) Subsidiar 10 (sepuluh).
Putusan Majelis Hakim, Pidana Badan atau penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan, denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Pidana Tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 162.090.000,- (seratus enam puluh satu juta sembilan puluh ribu rupiah) yang telah dilakukan penyitaan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara
Terdakwa Syaipullah, Tuntutan JPU, Pidana Badan atau penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, Denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Pidana Tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp 165.914.338,- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat belas ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Adapun yang telah dikembalikan Terdakwa sebesar Rp 140.200.000,- (seratus empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang diperhitungkan sebagai uang pengganti
Putusan Majelis Hakim, Pidana Badan atau penjara selama 2 (dua) tahun, Denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Pidana Tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 165.914.338,- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat belas ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan memperhitungkan uang titipan yang telah dilakukan penyitaan senilai Rp. 140.200.000,- (seratus empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara
Terdakwa Ni Made Suasti, Tuntuntan JPU, Pidana Badan atau penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, denda Rp.59.617.000 (lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah)
Pidana Tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp.103.861.000,- (seratus tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) Subsidiar 3 (tiga) bulan penjara dan telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp.163.478.000,- (seratus enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). Adapun kelebihan yang dikembalikan sebesar Rp.59.617.000,- (lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) diperhitungkan sebagai pembayaran denda
Putusan Majelis Hakim, Pidana Badan atau penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, Denda, Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Pidana Tambahan, membayar uang pengganti Senilai Rp.103.861.000,- (seratus tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang titipan yang telah dilakukan penyitaan oleh penuntut umum sejumlah Rp 163.478.000,- (seratus enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
Sisanya sejumlah Rp. 59.617.000,- (lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) disetor ke kas Negara