27 Juli 2024, 8:18 am

Melalui Peta Jalan Kakao Lestari, Pemda Luwu Utara Komitmen Wujudkan Kakao Berkelanjutan

Liputan : Tim batarapos.com/Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – Kabupaten Luwu Utara dikenal sebagai produsen kakao terbesar di provinsi Sulawesi Selatan. Kakao di Luwu Utara juga memegang peranan yang sangat penting dalam menggerakkan perekonomian di daerah yang dikenal memiliki panorama alam yang sangat indah ini. Sehingga tak salah kemudian kakao adalah motor utama perekonomian di wilayah ini.

Meskipun luas kebun kakao berkurang dari 56.000 hektare pada 2009 menjadi 40.814 hektare (BPS, 2021), produksi kakao di Luwu Utara tetap meningkat 17 persen pada 2020. Diketahui, kebun kakao di Lutra adalah kebun kakao rakyat yang dikelola petani, yang menggambarkan bahwa betapa besar kontribusi petani dalam mengelola dan meningkatkan produksi kakao.

Sejak 2021-2022, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara bersama Program SFITAL telah melakukan rangkaian kegiatan untuk menyusun Peta Jalan Kakao Lestari dengan visi “Kakao Lestari, Rakyat Sejahtera”.

Ada lima strategi kunci sebagai pondasi Peta Jalan Kako Lestari di Lutra yang mencakup alokasi dan tata guna lahan berkelanjutan, peningkatan akses masyarakat, terutama petani kakao terhadap modal penghidupan, peningkatan produktivitas dan diversifikasi produk kakao, perbaikan rantai pasok berkelanjutan, dan insentif jasa ekosistem dari kakao berkelanjutan.

Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sektor swasta, perguruan tinggi, NGO, dan media, dalam mendukung implementasi kegiatan dan intervensi terus menjadi komitmen bersama dalam upaya membangun sinergi dan kolaborasi agar apa yang menjadi visi bersama, yakni Kakao Lestari, Rakyat Sejahtera, dapat diwujudkan.

Untuk mewujudkan hal itu, maka dilaksanakan rangkaian diskusi yang dikemas dalam kegiatan Workshop Kakao Lestari guna membahas langkah-langkah implementasi Peta Jalan Kakao Lestari, Rabu (28/2/2024), di Aula La Galigo Kantor Bupati.

Kegiatan ini melibatkan seluruh Perangkat Daerah (PD) terkait, serta para pemangku kepentingan yang membahas segala aspek, mulai dari perencanaan anggaran hingga pembagian peran, termasuk menyediakan pelatihan dan input data untuk memperkuat pemantauan dan evaluasi.

Workshop dibuka Bupati Luwu Utara melalui Asisten Ekonomi Pembangunan, Andi Zulkarnain. Dalam sambutannya Zulkarnaen mengatakan bahwa program yang dilaksanakan ini telah selaras dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati 2021-2026.

Ia juga mengatakan bahwa kehadiran seluruh PD terkait menandakan komitmen serius yang tercermin melalui kolaborasi dan koordinasi intensif selama ini.

“Dukungan Program SFITAL yang diusung oleh ICRAF, PT. MARS serta  Rainforest Alliance (RA) sudah banyak membantu kita dalam mewujudkan Peta Jalan Kakao Lestari di kabupaten Luwu Utara ini,” kata Zulkarnaen.

Untuk itu, kata dia, dalam penyusunan Peta Jalan Kakao Lestari ini harus memegang prinsip yang berfokus pada proyeksi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan, yang tentunya sejalan dengan visi “Kakao Lestari, Rakyat Sejahtera”.

Menurutnya, kesadaran terhadap pengelolaan dan pengembangan kakao berkelanjutan menjadi landasan utama.

Meskipun begitu, lanjutnya, pengembangan kakao berkelanjutan juga acap kali mengalami tantangan yang tidak mudah, seperti adanya penurunan produktivitas kakao, serta luas lahan yang juga makin berkurang.

Kendati demikian, semangat masyarakat untuk berbudidaya kakao kembali meningkat dengan adanya kenaikan harga kakao.

“Ini adalah langkah positif menuju keberlanjutan dan kemakmuran bersama di sektor kakao,” imbuhnya.

Sementara dalam diskusi workshop, Kabid Perkebunan, Arifuddin, mengatakan, pelibatan aktif Kelompok Kerja Kakao Lestari sangat penting dalam mendiskusikan finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Peta Jalan Kakao Lestari guna memastikan regulasi yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan sektor kakao.

“Ini adalah investasi kolaboratif yang membentuk pondasi kokoh untuk masa depan yang berkelanjutan bagi industri kakao,” jelas Arifuddin.

Terkait regulasi berupa Perbup Kakao Lestari, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Suryadi, memberikan uraian tentang proses penyusunan Perbup serta pandangannya terhadap rancangan muatan Perbup tentang Peta Jalan Kakao Lestari.

Ia menjelaskan, dalam pembentukan peraturan bupati, terdapat berbagai aspek yang harus ditaati, seperti tertib materi muatan, tertib proses pembentukan, tertib asas hukum, dan implementasi.

Dengan demikian, kata dia, kesinambungan dan keberlanjutan kebijakan terjamin melalui landasan hukum yang kokoh dan proses yang sesuai standar.

“Guna menyepakati hal-hal apa saja yang diatur dalam Peraturan Bupati akan dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni proses pengkajian kelayakan terhadap usulan atau pengajuannya secara detail, yang dilanjutkan melalui proses harmonisasi dengan beberapa persyaratan yang harus dilalui,” jelas Suryadi.

Sekadar diketahui, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan diskusi temu wicara bagaimana Mencari Sinergi Skema TAKE terhadap Implementasi Peta Jalan Kakao Lestari. Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber kredibel dari berbagai pihak terkait.

Skema TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi) ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pemerintah desa yang dinilai menunjukkan kinerja positif dalam hal pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan sesuai indikator yang disepakati bersama.

Diskusi ini mengupas bagaimana peluang dan tantangan untuk menyinergikan skema TAKE dengan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan Peta Jalan Kakao Lestari.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan