6 Juni 2025, 6:56 am

Kabar Gembira, Pemda Luwu Utara Bayarkan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Senilai Rp. 33 Miliar

Liputan : Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang ada di Kabupaten Luwu Utara (Lutra).

Pasalnya, hari ini, Selasa 3 Juni 2025, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara telah membayarkan gaji ke-13 buat ASN lingkup Pemda Lutra.

“ Alhamdulillah, hari ini Pemda Lutra membayarkan gaji ke-13 buat PNS dan PPPK senilai kurang lebih Rp.33 Miliar,” Ungkap Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, Selasa (03/06/2025).

Bupati Andi Rahim berharap, gaji ke-13 tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan dan kebutuhan keluarga ASN, utamanya dalam menyambut Hari Raya Iduladha.

“ Mudah-mudahan apa yang diterima para ASN kita ini menjadi berkah bagi keluarga dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, terutama dalam menghadapi hari raya Iduladha nanti,” Harap Bupati Andi Rahim.

Ia berharap, pembayaran gaji ke-13 bagi ASN bisa menggerakkan perputaran ekonomi yang lebih cepat di Luwu Utara, sehingga terjadi multiplier effect yang dapat menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar, sehingga pertumbuhan ekonomi juga makin meningkat.

Tak hanya itu, Bupati Andi Abdullah Rahim juga berharap kepada seluruh ASN agar gaji ke-13 yang diterimanya, tidak dibelanjakan di luar daerah Kabupaten Luwu Utara

“ Kita juga berharap, pembayaran gaji ke-13 kepada para ASN ini bisa menggerakkan ekonomi kita di Luwu Utara, dengan berbelanja di pasar-pasar yang ada di Luwu Utara,” Harapnya.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan pada bulan Mei 2025. Besaran gaji 13 ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 yang meliputi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan