Liputan : Tim
Luwu, batarapos.com – Kepala Desa Seppong, kecamatan Belopa Utara, kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan inisial IS ditetapkan tersangka.
Penetapan IS sebagai tersangka disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP. Jody Dharma kepada batarapos.com, Senin 11 Agustus 2025.
Penetapan IS sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan ke tahap penyidikan usai pemeriksaan sejumlah saksi, bukti dan hasil autopsi.
” Sudah ditetapkan tersangka, rencana akan kita panggil pekan ini sebagai tersangka,” Ungkap Kasat Reskrim.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sat Reskrim Polres Luwu juga akan mengajukan rekomendasi pemberhentian IS sebagai kepala Desa kepada pemkab Luwu.
Kepala Desa Seppong ditetapkan tersangka atas meninggalnya korban Rifqillah Ruslan (15) di RSUD Batara Guru Belopa, pada Jumat 30 Mei 2025 lalu.
Korban diduga dianiaya oleh Kades IS di ruang IGD saat dirawat, pasca kecelakaan di jalan Trans Sulawesi pada Rabu 28 Mei 2025.
Ayah korban tidak terima atas meninggalnya korban diduga dianiaya oleh Kades lalu melaporkan ke Polres Luwu.
Sejumlah bukti diamankan penyidik termasuk CCTV IGD RS Batara Guru Belopa, dan memeriksa belasan saksi termasuk terlapor.
” Hasil autopsi juga sudah keluar dan sudah dibacakan, dan hasilnya sinkron dengan kejadian di IGD,” Kata Ruslan ayah korban.