14 Januari 2026, 8:00 am

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Pembuatan Senpira Serta Amunisi Ilegal

Makassar, batarapos.com – Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Mas GunturĀ  Laupe didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo melaksanakan press Release secara langsung di Mapolda Sulsel. Senin (17/2/2020).

Keberhasilan Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Maros dan Satuan Reskrim Polres Wajo, mengungkap kasus pembuatan Senjata Api Rakitan (Senpira) dan penguasaan Amunisi Ilegal.

Hal tersebut di Apresiasi oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Mas Guntur Laupu didampingi Kabid Humas Polda Kombes Pol. Ibrahim Tompo saat melaksanakan Press Release, mengatakan bahwa “Saat Anggota Resmob mendapatkan informasi di PT. Pos Indonesia telah mendapatkan paket yang diduga senjata api rakitan yang dibungkus dengan Aluminium voil yang diselipkan pada ikan kering diruang Air Cargo Terminal, sekitar pukul 09.45 Wita, Hari Jumat 14 Februari 2020, di Supervisor RA cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros. Sulsel,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, berupa jenis senpi rakitan seperti 1 (satu) jenis revolper cold S&W special, 1 (satu) Pucuk senpi PTB 100 H Schmidt Osthem/Rhoen Cal 6 mm MOD 5a, 1 (satu) Pucuk senjata Softgun MP-654 K Cal 4,5 mm no T12009990, 1 (satu) buah cember senapan PCP beserta laras, dan juga 1 (satu) lembar struk pengiriman kantor pos nomor 135933244.

Lebih lanjut dikatakan, setelah mendapatkan informasi, anggota kemudian menyelidiki asal usul paket kiriman tersebut di Jl. Mister maudu Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo danĀ  mengamankan pengirim paket,Ā ASR (51) seorang PNSĀ warga Jl. Sawerigading Kelurahan Attake, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dari infomasi ASR (51),Ā anggota gabungan juga mengamankan seorang Tukang Las, inisial CA (39) warga Jl. Stasiun Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel.

CA (39) kemudian menunjukan tempat pembuatan dan penyimpanan senpi tersebut yang dia sebut HOME INDUSTRY SENJATA RAKITAN dan anggotaĀ menemukan puluhan macam senjata (senapan angin) dan amunisi aktif. Dan dari keteranganĀ  CA (39) juga,Ā Anggota Resmob juga menangkap Adel Ismawan (47) wargaĀ  Rusunawa Marunda, Kecamatan Cilincing, Prov. Jakarta Utara, yang membuat senjata api rakitan tersebut dan telah menjualnya ke beberapa pembeli.

“Kasus ini kita masih kembangkan terus, untuk mngungkap secara keseluruhan, harapan kita kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang seperti ini,ā€ Tutup kapolda Sulsel. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan