Luwu Utara, batarapos.com – Kepala kepolisian Sektor (Kapolsek) Mappedeceng Iptu Awaluddin menggelar konferensi Pers terkait pengungkapan spesialis pencurian motor di wilayah hukumnya, Jum’at (15/10/2021) lalu.
Konferensi Pers tersebut Kapolsek Mappedeceng Iptu Awaluddin didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Mappedeceng Aiptu Agus Salim dan Humas Polres Luwu Utara.
Iptu Awaluddin mengungkapkan bahwa bermula saat terduga pelaku AS (20) asal Desa Lambarese kabupaten Luwu Timur dan rekannya RM (17) asal dusun Polejiwa Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara masuk ke halaman Masjid selanjutnnya ke tempat pengambilan air Wudhu dan mengambil kunci kontak yang di taruh oleh pemiliknya Baderu alias Bapak Ibba.
“Kita telah mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi di desa Tana Rata kecamatan Mappedeceng kabupaten Luwu Utara,” terang Iptu Awaluddin selaku Kapolsek Mappedeceng.
“Untuk RM (17) kami ringkus dia di rumahnya di wilayah Malangke dan melakukan pengembangan oleh salah satu rekannya AS (20) kami tangkap di Luwu Timur 6 Februari 2022,” sambungnya.
Kapolsek Mappedeceng melanjutkan bahwa tersangka AS dan RM telah melanggar 363 ke-4 Subs pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun.
“Untuk pelaku RM kami serahkan ke Polres Luwu Utara dikarenakan masih dibawa umur, namun dia adalah spesialis (sudah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan,” pungkasnya.
Tim batarapos.com/Dedi