18 Agustus 2025, 10:40 am

Kapolsek Sukamaju Langsung Menciduk Pelaku Pemarangan Bersama Barang Bukti

Sukamaju, batarapos.com – Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara telah menangkap pelaku penganianyaan berat (Anirat) dengan cara menebas korban menggunakan senjata tajam, jenis parang, Pelaku pria paru baya Wayan Tansi (65) warga desa Subur, kecamatan Sukamaju, kabupaten Luwu Utara. Rabu (6/11/19).

 

Kapolsek Sukamaju IPDA Kawaru saat dikonfirmasi melalui via telepon selulernya membenarkan kejadian tersebut.

“Tersangka diamankan di rumahnya di desa Subur usai melakukan aksinya,” ungkap Kawaru.

 

Tersangka Wayan Tansi melakukan penganiayaan berat terhadap korban perempuan Sayu Kade Sukaryani (42) dengan cara menebas dengan menggunakan sebilah parang dibagian kepala, tangan dan jari, sehingga jari – jari korban terputus.

“Setelah menganiaya korban tersangka bersama barang bukti diamankan di polsek Sukamaju oleh unit reskrim dan seluruh personil yang berada ditempat kejadian perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Kawaru.

Sementara korban Sayu Kade Sukardani (42) dilarikan ke puskesmas Wonokerto untuk mendapatkan perawatan medis dan langsung dirujuk ke rumah sakit Andi Jemma Masamba. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan