Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Kasus dugaan pengancaman menggunakan parang dialami korban Wahyudi Bin Marpuding warga desa Mattaropuli, kecamatan Bengo, kabupaten Bone bersama Suhartang, warga Dusun BT. Sawa desa Binturu, kecamatan Larompong, kabupaten Luwu terus bergulir.
Penyidik Polsek Lamuru yang menangani kasus tersebut dikabarkan tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai langkah awal untuk mencari, mengumpulkan, dan menganalisis bukti-bukti yang dianggap perlu Aparat Penegak Hukum.
” Penyidik sudah turun kelokasi kemarin,” Kata Wahyudi Senin 22 September 2025.
Wahyudin juga menambahkan jika dalam waktu dekat, kasus dugaan pengancaman menggunakan parang oleh lelaki berinisial TM berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VIII/2025/Spkt/Sek Lamuru/Res Bone/Polda Sulsel, 28 Agustus 2025 yang dilayangkan korban sebelumnya, pihak Polres Bone agendakan gelar perkara.
” Sudah ada sinyal untuk dilakukan gelar perkara di Polres Bone,” tambah Wahyudi.
Batarapos mencoba melakukan konfirmasi penyidik Polsek Lamuru, namun tidak mendapat respon. Hingga diberitakan belum ada keterangan pers Polse Lamuru, Polres Bone.