Masamba, batarapos.com – Status tersangka yang disandang oleh mantan kepala desa Takkalala, Nasrianty masih menuai kontroversi di Masyarakat, khususnya di kecamatan Malangke, kabupaten Luwu Utara, Sulsel. Jumat (6/12/19).
Diketahui, sejak ditetapkannya sebagai Tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu Utara, Nasrianty hingga saat ini masih beraktivitas dan berlenggak lenggok dengan santainya.
Deddy salah satu masyarakat Malangke sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh unit penyidik tipikor polres Luwu Utara, sebab telah menetapkan Mantan kepala Desa Takkalala sebagai tersangka penyalagunaan dana desa, tahun anggaran 2017. Tapi tidak dilakukan penahanan.
“Status tersangka yang disandang mantan kepala desa Takkalala Nasrianty masih menjadi buah bibir di desa Takkalala, kecamatan Malangke,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu. H. Syamsul Rijal, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan “Dari hasil penilaian penyidik maka tidak dilakukan penahanan terhadap kades Takkala karena selama ini Dia (kades Takkalala) kooperatif,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jika Kades Takkalala Nasrianty, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang serupa itu tidak mungkin dilakukan.
“Jika dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, itu tidak mungkin karena semua barang bukti sudah disita oleh penyidik tipikor Polres Luwu Utara.
Diketahui sebelumnya Kades Takkalala Nasrianty ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil Audit Inspektorat kabupaten Luwu Utara, telah ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp: 200 Juta lebih, didalam pengelolaan dana desa (DD 2017) di desa Takkalala, Kecamatan Malangke dan sudah gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan. (Drs)