Luwu Timur, batarapos.com – Kejaksaan Negeri Luwu Timur tengah melakukan penyelidikan terkait Dugaan korupsi dana PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU) yang bersumber dari dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Informasi yang dihimpun batarapos.com, saat ini tengah memasuki panggilan kedua oleh Kejari Luwu Timur terhadap 8 kelompok tani dibawah naungan Koperasi KAMU.
Kabarnya, panggilan pertama tidak dihadiri oleh kelompok tani dimana hanya diwakili oleh kuasa hukum Koperasi, pada Senin 27 Juli 2020.
“Masih jalan prosesnya, kalau toh didampingi pengacara tidak apa-apa, pengacara mendampingi sifatnya pasif” Kata Kepala Kejaksaan Luwu Timur (Yohannes Avilla Agus Awanto Putra) kepada batarapos.com, Selasa (28/7/2020).
Disisi lain soal diperiksanya kelompok tani Koperasi KAMU di Kejaksaan, salah satu tim PSR Dinas Pertanian inisial RS disorot salah satu media lokal.
Sorotan media itu menduga adanya intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh RS terhadap anggota kelompok tani KAMU melalui sambungan telepon.
Dalam rilis media itu, RS diduga menunggangi panggilan anggota kelompok tani dari Kejaksaan, pasalnya hanya 1 surat panggilan dari 11 orang yang dipanggil.
Mendapat kabar jika dirinya disorot, RS berang dan meminta agar hal tersebut diklarifikasi, pasalnya sebelum dirinya disorot tak satupun dari pihak media tersebut melakukan konfirmasi terhadap dirinya.
“Saya kaget kenapa saya tiba-tiba disorot begini, saya disebut-sebut melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap anggota kelompok tani, sementara saya juga tidak dikonfirmasi sama media yang sorot saya” Kata RS dengan nada berang.
RS menjelaskan bahwa, surat panggilan tersebut ada 11 untuk 11 orang, beberapa orang lainnya dikonfirmasi via whatsApp dan sambungan telepon soal surat panggilan tersebut.
“Kalau dikatakan hanya satu surat panggilan itu keliru, semuanya sebelas orang itu ada surat panggilannya dari Kejaksaan yang dititipkan melalui Dinas Pertanian, satu orang saya kirimkan lewat Whatsapp tiga orang petani lewat sambungan telepon, dan yang lainnya melalui kelompok tani dan pendamping PSR, dan mereka yang saya konfir mengiyakan semua, dan saya sampaikan kalau mau ke Kejaksaan singgah ki ambil surat ta di Kantor” Jelasnya.
RS juga menuturkan terkait adanya surat panggilan dari Kejaksaan melalui Dinas Pertanian berdasarkan surat perihal bantuan pemanggilan.
“Mengenai masalah surat panggilan dari Kejaksaan itu melalui Dinas Pertanian karena dasarnya Kejaksaan melampirkan surat perihal bantuan pemanggilan, jadi semua surat panggilan itu masuk ke Dinas Pertanian selanjutnya disampaikan ke ketua/kelompok tani” tuturnya. (**).