
Masamba, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara menerima pelimpahan dua tersangka kasus pencurian dan pemberatan (curat) yang terjadi di kantor Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Aisyah di lingkungan Sapek, kelurahan Bone, kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Sulsel. Rabu (27/11/19) siang kemarin sekitar pukul, 15.15 Wita.
Kedua tersangka atas nama, Alan Kurnia (20) dan Afiat alias Fio bin Tahrir Luli (21) tim penyidik Satuan Reserse Kriminal polres Luwu Utara melakukan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti tahap II, sesuai dengan berkas perkara Nomor: BP / 51 / X / 2019 tanggal 21 Oktober 2019.
Kapolres Luwu Utara Agung Danargito melalui Kasat Reskrim, IPTU H. Syamsul Rijal mengatakan “Kedua tersangka, terkait tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e Subs pasal 362 KUHPidana,” kata Kasat Reskrim.
H.Syamsul Rijal mengatakan “Kedua tersangka saat ini kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara, karena sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” ungkapnya.
Penyerahan kedua tersangka di Kejaksaan Negeri Luwu Utara diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Billy Adrian SH. bahwa kedua berkas tersangka dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.
Kronologis kejadian, Kedua tersangka masuk dengan cara memanjat pagar TK, lalu memotong besi pagar untuk digunakan mencungkil pintu kantor taman kanak-kanak TK Aisyah, kedua pelaku berhasil membawa kabur Uang tunai dalam Amplop sebesar Rp. 5 juta rupiah bersama Dua unit Kamera digital. (Drs)