Bone, batarapos.com – Kejaksaan Negeri Bone musnahkan sejumlah barang bukti sabu, obat terlarang dan senjata tajam (sajam).
Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (23/5/2023)
Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu sebanyak 128,51 gram, obat daftar G jenis tramadol 191 butir, tablet merek Y 469 butir dan 2 sajam.
” Barang Bukti tersebut berasal dari tujuh puluh empat perkara yaitu enam puluh tujuh perkara Narkotika dan tujuh perkara lainnya,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Bone A. Jazuli dalam siaran pers.
Pemusnahan batang bukti jenis obat terlarang dan senjata tajam tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kajari Bone A. Jazuli dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan menggunakan mesin penghancur.
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Bone ini juga disaksikan oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP. Boby Rachman, Kanit II Res Narkoba Polres Bone AIPTU. A. Mansur, Kasi Brantas BNN Bone Kompol AKP. Subagyo, dan para Kepala Seksi dan pegawai Kejaksaan Negeri Bone.
Tim batarapos.com/Yusri