27 Juli 2024, 12:35 pm

Kejari Luwu Timur Kembali Tetapkan 4 Tersangka Pengadaan PJU Melalui Dana BKK

Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur kembali mentapkan empat orang sebagai tersangka dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten
Luwu Timur.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut sebelumnya berstatus saksi HR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Luwu Timur.

Keempat orang yang ditetapkan tersangka inisial ID, RA, IR dan EP keempatnya merupakan Tim Marketing CV LDP selaku pihak yang memasarkan Produk PJU milik CV LDP di Kabupaten Luwu Timur.

” Empat orang Tersangka yaitu ID, RA, IR, EP dalam rangka pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur dimana dalam panggilan tersebut hanya saksi atas nama IR dan EP yang hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, sedangkan tersangka ID dan RA akan dijadwalkan kembali pemanggilannya,” Kata Kajari Luwu Timur, Dr. Yadyn, Jumat (23/2/2024).

Akibat perbuatan Keempat Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.420.065.000,- (Satu milyar empat ratus dua puluh juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700.1.2.3/191/XI/ITKAB Tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.

Kajari menjelaskan bahwa Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan