8 September 2024, 7:54 am

Kejari Luwu Timur Periksa 20 Saksi Dugaan Mafia Tanah Transmigrasi di Towuti


Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur sudah memeriksa 20 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara dalam areal pencadangan transmigrasi, di kecamatan Towuti kabupaten Luwu Timur tahun 2019-2021.

Kepala Kejari Luwu Timur Dr. Yadyn mengungkapkan bahwa pemeriksaan sejumlah saksi tersebut tersebar dibeberapa daerah diantaranya di Jakarta, Makassar dan Luwu Timur.

“ Sudah 20 saksi yang diperiksa, untuk menghubungkan kesesuaian fakta dan peristiwa beralihnya tanah milik negara dalam areal pencadangan transmigrasi kepada sejumlah Oknum/pihak tertentu baik yang di pusat maupun yang di daerah secara melawan hukum,” Ungkap Kajari Luwu Timur.

Keterangan pers Kejari Luwu Timur yang diterima batarapos.com Senin 22 Januari 2024 menyebutkan bahwa Saksi yang telah kita periksa sebanyak 20 ornag itu terdiri dari Kementerian Transmigrasi PDTT, Kementerian ATR & BPN, Dinas Transmigrasi, BPN Kabupaten Luwu Timur maupun sejumlah masyarakat dan aparat desa yang terkait.

“ Kami mendalami peristiwa dugaan bagi-bagi tanah negara di areal lahan pencadangan transmigrasi guna menentukan pertanggungjawaban Pidananya,” Kata Kajari Luwu Timur.

Kejari Luwu Timur saat ini masih mendalami kasus tersebut, pihaknya juga akan melakukan perhitungan kerugian Negara sembari menunggu proses pemeriksaan selanjutnya.

“ Belum ada yang ditetapkan tersangka terkait dugaan bagi-bagi tanah Negara ini di areal pencadangan transmigrasi, kami akan lakukan perhitungan kerugian Negara dulu, nanti menunggu proses selanjutnya,” Ucap Kejari.

Sebelumnya, pada tangggal 13 September 2023 lalu, Kejari Luwu Timur melakukan penggeledahan di lima tempat diantaranya Kantor ATR BPN Luwu Timur, kantor Disnakertans, kantor Desa Buangin, Rumah Kades Buangin dan di Desa Pekaloa kecamatan Towuti.

Hasil penggeledahan di lima tempat tersebut, tim Kejari Luwu Timur telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain.

Dari Kantor Desa Buangin didapat berupa :

Sejumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Luwu Timur;

Satu Bundel Surat Keterangan Tanah;

Satu Bundel Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Tanah;

Peta Lokasi Tanah Desa Buangin;

Satu Bundel Tanda Terima Sertifikat tanah dari BPN Luwu Timur dan dokumen-dokumen lainnya.

Dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Timur berupa :

12 Sertifikat Tanah Asli penerbitan program PTSL Tahun 2022 Desa Buangin;

22 Copy Sertifikat Tanah Desa Buangin Program PTSL Tahun 2021;

SK Penerbitan Sertifikat Tanah Program PTSL 2021 dan 2022 dan dokumen-dokumen lainnya.

Dari Rumah HK di Desa Pekaloa didapat berupa:

Kwitansi pembayaran tanah, Kartu Keluarga HK, dan Matriks Rencana Pengembangan Kawasan dan dokumen-dokumen lainnya.

Dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur didapat berupa:

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomot 1430/V/Tahun 2007 tentang pencadangan tanah untuk lokasi permukiman transmigrasi malili , SP.1 san malili Sp.2 kecamatan malili dan mahalona kecamatan towuti kab.luwu timur.

Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 129.A Tahun 2006 tentang penetapan Desa Mahalona Kecamatan Towuti menjadi calon lokasi pengembangan kota Terpadu Mandiri (KPM).

Salinan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: Kep.137/MEN/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008;

Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 216/VII/Tahun 2017 tentang lahan transmigrasi mahalona SP.3 kab Luwu Timur;

Surat Keterangan Nomor 560/414/Transnakerin/V/2019;

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang penjelasan status tanah restan di Kawasan Transmigrasi;

Klasifikasi Lokasi status lahan transmigrasi nomor S.623/BPKH.VII/PKH/PLA.2/7/2022 tanggal 15 Juli 2022;

Data pembuatan parit keliling dinas transmigrasi, tenaga kerja dan perindustrian tahun anggaran 2018 s/d 2021.

Satu bundel dokumen Hak Pengelolaan Nomor: 60/PKT.00.02/1/2023 tanggal 26 Januari 2023;

Permohonan Nomor : 595/0315/BUP tanggal 28 September 2021;

Inventarisir permasalahan lokasi transmigrasi;

Serfifikat Badan Pertanahan Nasional RI Nomor BS564167 dan dokumen-dokumen lainnya.

Dari Rumah Kepala Desa Buangin didapat:

Satu Bundel Surat Keterangan Tanah;

Satu Bundel Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Tanah;

Surat Keterangan Pengalihan Lahan Garapan dan dokumen-dokumen lainnya.

Berita terkait :

Selain Geledah Kantor BPN dan Transmigrasi, Kejari Luwu Timur Juga Geledah Kantor Desa dan Rumah Kades Buangin

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan