Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT Malili Supply Utama soal Dugaan Korupsi Ambulans CSR PT Vale.
Dua pihak PT MSU yang diperiksa Kejari Luwu Timur diantanya Erwin Sandi dan Armin Jafar, Rabu 08 Juli 2026, sekitar pukul. 14.00 WITA.
Keduanya tiba di Kejaksaan Negeri Luwu Timur mengendarai sebuah mobil warna putih ditemani sejumlah sahabatnya di Luwu Timur yang diantaranya ada yang berstatus mantan anggota DPRD, Wartawan dan Kontraktor.
Keduanya langsung masuk ke ruang penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan, Meski demikian penyidik kejaksaan tidak melakukan penahanan. Sekitar lima jam menjalani pemeriksaan pukul 19.00 WITA mereka terlihat meninggalkan kantor kejaksaan.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, membenarkan bahwa keduanya sudah datang memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 24 unit ambulans CSR PT Vale.
” Iya benar keduanya sudah kooperatif datang ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk diperiksa. Dan ini masih merupakan pemeriksaan awal. ” Ujarnya.
Sebelumnya penyidik juga sudah melalukan pemeriksaan terhadap para kepala desa dan lurah yang terikat kontrak pengadaan ambulan tersebut, camat, Pendamping CSR PT Vale dan manajemen PT Vale yang membidangi CSR itu sendiri.
Meski setiap hari melakukan pemeriksaan saksi, pihak kejaksaan sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Karena masih banyak saksi – saksi yang akan dipanggil karena terlibat juga dalam pengadaan ambulan tersebut.








