27 Juli 2024, 12:09 pm

Kejari Luwu Timur Tahan Rekanan dan Subkon Proyek Jembatan Nuha

Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Lemolengko di Desa Matano, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan,

Kedua tersangka masing-masing inisial TWK selaku direktur CV. Tujuh Lima Lima dan AG selaku subkon proyek, dimana keduanya usai ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi langsung dilakukan penahanan, Selasa (30/4/2024).

“ Kejaksaan Negeri Luwu Timur tetapkan dua Tersangka korupsi pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko, Matano Kabupaten Luwu Timur, Para Tersangka langsung ditahan,” Ucap Kajari Luwu Timur, DR. Yadyn.

Kedua tersangka dilakukan penahanan atas dugaan korupsi pembangunan jembatan Lemolengko yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian Negara Rp.766.029.807,27  (tujuh ratus enam puluh enam juta dua puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh rupiah dua puluh tujuh sen).

Kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perhitungan Kerugian Negara atas Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano T.A 2020 Nomor :  700.04/1349/B.5/ITPROV Tanggal 26 Maret 2024 oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Kajari Luwu Timur, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana

Subsidair:

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

“ Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para Tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Kedua Tersangka sejak hari ini tanggal 30 April 2024 sampa idengan 19 Mei 2024 hingga 20 hari kedepan di Rutan Titipan Polres Luwu Timur,” Ungkap Kajari.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan